Opini
Realisasi Dana Otsus Jauh Panggang dari Api
Pembangunan sekolah-sekolah dan fasilitas kesehatan di daerah terpencil, serta peningkatan akses jalan dan jembatan agar dapat mempermudah mobilitas
Prof Dr Apridar SE MSi, Guru Besar Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan USK dan Ketua Dewan Pakar ICMI Aceh
DANA Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diberikan oleh pemerintah pusat sebagai bentuk dukungan khusus untuk pembangunan daerah yang memiliki kekhususan, seperti Aceh yang memiliki sejarah konflik berkepanjangan. Dana ini dirancang untuk meningkatkan sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi rakyat. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh secara keseluruhan.
Pembangunan sekolah-sekolah dan fasilitas kesehatan di daerah terpencil, serta peningkatan akses jalan dan jembatan agar dapat mempermudah mobilitas warga. Dari dana ini diharapkan dapat mendukung pemberdayaan ekonomi lokal melalui program-program UMKM dan pertanian. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sangat penting untuk memastikan manfaatnya yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh.
Jangan sampai anak cucu kita menilai generasi masa pemberlakuan dana Otsus, sebagai komunitas yang tidak peka terhadap pembangunan dan kesejahteraan jangka panjang. Bila itu terjadi, maka jangan mengharapkan kita akan didoakan untuk selamat dunia akhirat. Bila itu terjadi, maka generasi tersebut berada dalam pusaran kerugian. Walau sudah terlambat, namun perlu diupayakan untuk merencanakan dan berbuat terbaik bagi nusa dan bangsa Aceh yang lebih bermartabat.
Regulasi pemanfaatan dana Otsus Provinsi Aceh diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pembiayaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Dana otonomi khusus ini diberikan kepada dua daerah yang terimbas konflik, sehingga mengalami ketertinggalan dalam pembangunan secara nasional.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menetapkan bahwa dana Otsus Aceh adalah 2 persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) nasional. Besaran persentase sebesar itu diterima Aceh selama 15 tahun sejak 2007 hingga 2022. Sedangkan lima tahun berikutnya, besarannya menjadi 1 persen hingga tahun 2028. Jumlah dana otsus yang diterima tahun 2017 sebanyak Rp 7,971 triliun.
UUPA merupakan jalan panjang pembahasan sejak pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dan baru bisa disahkan pada Sidang Paripurna DPR pada 5 Juli 2006. Dalam perjalanannya, UUPA sempat mendapat petisi penolakan dari elemen masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai rakyat Aceh saat peringatan setahun ditandatanganinya nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Helsinki.
Pemberdayaan ekonomi
Selain sektor pendidikan dan kesehatan, dana Otsus juga digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Berbagai program seperti pelatihan keterampilan, bantuan permodalan untuk UMKM, dan pengembangan sektor pertanian serta perikanan telah dijalankan. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Aceh dengan memberikan peluang usaha dan peningkatan kapasitas masyarakat.
Meskipun dana Otsus memberikan banyak manfaat, pelaksanaannya juga banyak memiliki tantangan. Beberapa hambatan yang sering muncul adalah masalah birokrasi, korupsi, dan kurangnya kapasitas pengelolaan di tingkat lokal. Korupsi menjadi isu serius yang menghambat efektivitas penggunaan dana, dimana ada laporan mengenai dana yang tidak tepat sasaran atau diselewengkan. Selain itu, kurangnya kapasitas di tingkat daerah dalam merencanakan dan mengelola proyek-proyek pembangunan juga menjadi kendala utama.
Seharusnya evaluasi terhadap penggunaan dana Otsus dilakukan secara berkala untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan perencanaan dan memberikan dampak positif. Dari hasil evaluasi, beberapa proyek telah berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat, seperti peningkatan akses pendidikan dan kesehatan. Namun, masih ada daerah yang belum sepenuhnya merasakan manfaat dari dana ini, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.
Untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana Otsus di Aceh perlu ada peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi aparatur pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengelolaan dana. Kemudian pengawasan harus diperketat dengan melibatkan lembaga independen dan masyarakat sipil untuk meminimalisir korupsi dan penyelewengan dana. Evaluasi dan pelaporan harus dilakukan secara transparan dan dapat diakses oleh publik untuk memastikan akuntabilitas.
Secara keseluruhan, dana Otsus Aceh dari tahun 2017 hingga sekarang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui perbaikan manajemen, pengawasan, dan partisipasi masyarakat. Dengan langkah-langkah yang tepat, dana Otsus dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh.
Menerima 1 persen
Tahun 2023 Aceh hanya menerima 1 persen dana Otsus berasal dari platform Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Jika pada tahun 2022 Aceh mendapatkan Rp 7,560 triliun dana Otsus , maka tahun 2023 turun menjadi Rp 3,9 triliun atau setengahnya. Penurunan dana Otsus jangan sampai diperparah oleh sisa laporan penggunaan anggaran (SiLPA) yang terjadi seperti pada tahun 2021 yang jumlahnya fantastis hingga mencapai Rp 3,5 triliun. Ketidakseriusan dalam pengelolaan dana, sehingga Aceh sulit keluar dari perangkap kemiskinan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.