Berita Nasional

Sakit Hati Dikatain Mandul, Pria di Lampung Bunuh Tetangganya, Polisi Ungkap Cara Sadis Pembunuhan

Setelah ditangkap, pelaku mengaku membunuh korban karena merasa sakit hati sering diejek mandul.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.COM/DOK. Polres Lampung Utara
Sudadi Ahmad (kaos hitam) pelaku pembunuhan di Kabupaten Lampung Utara saat ditangkap polisi, Rabu (26/6/2024). 

"Tersangka saat itu dengan alasan dapat informasi bapaknya meninggal, akhirnya datang," katanya, Senin (24/6/2024), dilansir TribunJakarta.com.

Ade Ary mengatakan, KS sempat berdalih mengetahui kabar ayahnya meninggalnya dari temannya.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, KS membunuh ayah kandungnya karena sakit hati dengan perlakuan korban.

"Alasan tersangka KS melakukan penusukan dan pembunuhan terhadap ayah kandung atau bapak kandungnya ini adalah, sementara ditemukan fakta oleh penyidik, karena sakit hati," jelasnya.

Berdasarkan keterangan KS kepada polisi, ia sering dimarahi dan dituduh mencuri barang milik korban.

"Karena sering dimarahi, kadang dipukul, dituduh mengambil barang milik korban, bahkan pernah dikatakan anak haram oleh korban. Ini berdasarkan keterangan tersangka," ungkap Ade Ary.

Meski demikian, Ade Ary menyebut, penyidik masih mencocokkan pengakuan KS dengan keterangan saksi-saksi dan bukti.

Jasad korban bos toko perabotan di Duren Sawit ditemukan pada Jumat (21/6/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban pembunuhan itu, pertama kali ditemukan oleh karyawan toko berinisial I.

Saat itu, I hendak masuk ke toko perabot milik korban.

Namun, rolling door toko dalam kondisi terkunci.

Kemudian, I mengajak karyawan lainnya untuk membuka paksa toko, dengan cara digerinda.

Lantas, mereka melihat korban (Syafrin) dalam kondisi tidak bernyawa.

"Setelah berhasil dibuka, digerinda, menyenggol kaki korban. Nah akhirnya ditemukan ada seorang laki-laki berusia 55 tahun inisial S meninggal dunia di atas tempat tidur, luka tusuk di dada, menggunakan kaos kuning," kata Ade Ary.

Berdasarkan pengakuan I, ia sempat pamit kepada korban untuk meninggalkan toko pada Rabu (19/6/2024) dini hari.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved