Breaking News

Pilkada 2024

Sekretaris PAN Banda Aceh Tegaskan Penetapan Afdhal Sebagai Wakil Aminullah Hanya Rekomendasi ke DPP

Menurutnya, keputusan DPD tidak mengikat dan pasangan ini berpotensi batal apabila Afdhal gagal diusung oleh partai koalisi.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Faisal Zamzami
For Serambinews.com
Partai Amanat Nasional (PAN) Banda Aceh menetapkan Aminullah Usman dan Afdhal Kalilullah sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh periode 2024-2029. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Banda Aceh menetapkan Aminullah Usman dan Afdhal Khalilullah sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh yang akan diajukan pada Pilkada 2024.

Keputusan ini ditetapkan dalam rapat pleno yang dihadiri pengurus teras DPD PAN Banda Aceh di kantor partai tersebut, Selasa (25/6/2024) pukul 14.00 WIB.

Namun demikian, penetapan ini baru sebatas rekomendasi dari DPD PAN Banda Aceh kepada DPP PAN. Nanti DPP yang akan memutuskan dan meresmikan pasangan calon dari PAN.

"Hasil pleno ini sifatnya rekomendasi kepada DPP PAN, sekalipun dari hasil pleno DPD," kata Sekretaris DPD PAN Banda Aceh Rahmat Djailani dalam keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com, Selasa (25/6/2024).

"Dan pun rekomendasi ini kami sampaikan kepada DPP apabila Afdhal mendapatkan rekomendasi atau surat keputusan untuk diusung oleh partai koalisi, jadi bukan PAN sendiri yang mengusung, akan tetapi Afdhal sebagai calon wakil wali kota harus diusung oleh partai koalisi lain," terang Rahmat.

Baca juga: Breaking News: PAN Banda Aceh Tetapkan Aminullah-Afdhal sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Rahmat Djailani menjelaskan bahwa tahapan ini memang harus dilalui dalam partai.

Menurutnya, keputusan DPD tidak mengikat dan pasangan ini berpotensi batal apabila Afdhal gagal diusung oleh partai koalisi.

"Ya pasti akan batal, apabila Afdhal gagal diusung oleh partai lain untuk berkoalisi dengan PAN," tambah mantan Sekretaris SMUR, sebuah lembaga pergerakan.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa pertama hasil pleno DPD PAN Banda Aceh ini adalah sifatnya rekomendasi kepada DPP PAN," sebut dia.

"Kedua, Afdhal sebagai calon wakil harus diusung oleh partai lain untuk berkoalisi dengan PAN, terutama Koalisi Indonesia Maju (KIM), sesuai arahan Ketua Umum PAN Bapak Zulkifli Hasan," tutup alumnus Hukum Tata Negara Fakultas Hukum di Universitas Syiah Kuala (USK) ini.(*)

Baca juga: Hasil Euro 2024: Denmark Lolos ke 16 Besar Usai Bermain Imbang Lawan Serbia

Baca juga: Hasil Euro 2024: Inggris Tetap Lolos Sebagai Juara Grup Usai Ditahan Imbang Slovenia

Baca juga: Jerman Ingin Jadi Juara, Indonesia Terbawa-bawa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved