Berita Aceh Besar
Belasan Bangunan Liar Milik PKL di Jl Soekarno Hatta Dibongkar Petugas
Kegiatan tersebut juga dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang akan digelar pada September 2024
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Belasa bangunan liar milik para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Soekano Hatta, Kecamatan Ingn Jaya ditertipkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Rabu (26/6/2024).
Penertiban yang dilakukan tersebut dikarenakan banyaknya laporan masyarakat terkait bangunan liar yang menjamur di bahu jalan yang merupakan tanah milik negara. Keberadaan bangunan liar itu memberikan dampak negatif bagi keteraturan bangunan serta mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.
Kegiatan tersebut juga dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang akan digelar pada September 2024 mendatang.
Kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi dengan Pomdam IM, Kodim 0101/KBA, serta Polsek Ingin Jaya.
Baca juga: 7 Partai Politik Bentuk Koalisi, Mencari Sosok Pemimpin di Pidie Lebih Ideal
Dalam operasi tersebut, sejumlah bangunan liar yang ditemukan di bahu jalan langsung dibongkar oleh petugas.
Sebelumnya, para pemilik bangunan liar dan PKL telah menerima surat teguran, namun tidak diindahkan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir menegaskan penertiban tersebut untuk menciptakan lingkungan yang tertata rapi dan memberikan kesan yang indah bagi Aceh Besar, terutama menjelang pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut.
Selain itu juga memberi akses kepada masyarakat menggunakan bahu jalan sebagai pejalan kaki. Dia mengatakan.
Menindaklajuti banyaknya laporan masyarakat terkait bangunan liar, pihaknya melakukan penertiban untuk menata kembali bangunan-bangunan yang ada agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Penertiban ini juga untuk mendukung pelaksanaan PON ke-21 Aceh-Sumut," kata Muhajir.
Penertiban itu bukan semata karena PON mendatang, namun akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu untuk menegakkan ketentuan dalam regulasi fasilitas publik oleh negara. "Pedestrian adalah untuk fasilitas umum oleh negara, bukan untik digunakan untuk kepentingan pribadi, konon lagi untuk berdagang," tegas Muhajir.
Baca juga: Houthi Gunakan Rudal Hipersonik Buatan Sendiri untuk Pertama Kalinya, Dipakai Serang Kapal Israel
Ia juga menjelaskan, bahwa penertiban tersebut tidak dilakukan secara sepihak tanpa adanya teguran. Namun sebelumnya, para petugas telah mengingatkan para pemilik bangunan liar maupun para PKL untuk melakukan pembongkaran melalui surat teguran.
"Kami sudah memberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar dan PKL sebanyak tiga kali. Namun, karena tidak ada tindakan dari mereka, kami harus melakukan pembongkaran," terangnya.
Kata Muhajir, penertiban yang dilakukan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2013, yang merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2010 tentang izin mendirikan bangunan.
"Jika saat diberikan peringatan maupun teguran oleh petugas, dan para pelanggar mengindahkannya, kami pun tidak perlu melakukan penertiban sebagaimana yang kita lakukan hari ini," ungkapnya.
1.000 Batang Ganja di Pegunungan Ie Suum Dimusnahkan, Seorang Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
5 Ha Lahan Dekat Gerbang Tol Sibanceh Blang Bintang Aceh Besar Terbakar, Juga di Kuta Baro |
![]() |
---|
350 Pelari Trail Run Akan Jelajahi Rute Wisata Lampuuk Hingga Pantai Lange Lhoknga Aceh Besar |
![]() |
---|
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.