Kronologi Serangan Siber ke PDN yang Bikin Layanan Lumpuh, Peretas Minta Uang Tebusan Rp 131 Miliar

"Di antaranya melalui instalasi fail malicious, penghapusan file system penting, dan penonaktifan layanan berjalan," kata Budi.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi serangan siber dan aksi peretas data pada ruang digital 

Pemerintah diminta membayar senilai 8 juta dollar AS atau setara Rp 131 miliar, jika ingin data-data yang tersimpan di PDN dibuka oleh peretas. Namun, pemerintah menolak negosiasi itu.

“Ya pemerintah kan enggak mau menebus, sudah dinyatakan tidak akan memenuhi tuntutan Rp 131 miliar,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, Rabu sore.

Menurut Usman, keputusan ini diambil setelah memastikan data yang terenkripsi oleh peretas masih berada di dalam server PDN.

Selain itu, BSSN juga sudah mengisolasi dan memutus jaringan server PDN, sehingga peretas tidak dapat mengakses dan mengambil data tersebut.

“Sudah diamankan data itu, sudah enggak bisa diutak-atik oleh dia, termasuk juga oleh kita. Karena sudah kita tutup kan,” kata Usman.

Seiring dengan itu, Pemerintah sudah memutuskan untuk pasrah kehilangan data-data tersebut.

Sebab, tidak ada jaminan peretas akan memulihkan dan tak mengambil data, ketika dibayar serta diberi akses ke PDN untuk membuka enkripsi.

“Iya dibiarkan saja di dalam, sudah kita isolasi. Jadi enggak bisa diapa-apain. Enggak bisa diambil oleh dia (peretas) juga,” kata Usman.

“Memang kalau kita bayar juga dijamin (dikembalikan), enggak diambil datanya, enggak juga,” tegas Usman.

Ratusan layanan publik belum pulih

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, serangan siber ke PDN berdampak terhadap layanan di 282 instansi pemerintahan.

Upaya pemulihan layanan publik milik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah masih terus dilakukan secara bertahap. “Saat ini upaya terus dilakukan untuk memulihkan 282 tenant,” jelas Semuel.

Usman menambahkan, hingga Rabu (26/6/2024) sudah ada 5 layanan publik yang telah pulih.

Dia mencontohkan layanan keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selain itu layanan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga sudah kembali normal.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved