Berita Banda Aceh

Polda Amankan 9 Karung Sabu-Sabu Diselundup dari Malaysia ke Perairan Aceh Timur

Awak kapal yang menjadi target berjumlah tiga orang. Mereka berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Achmad Kartiko, Kapolda Aceh

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, bersama Kepala Bea Cukai, Irwasda Polda Aceh, dan Wadirnarkoba Polda Aceh, memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (26/6/2024) 

Awak kapal yang menjadi target berjumlah tiga orang. Mereka berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Achmad Kartiko, Kapolda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh beserta Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 karung atau 180 kilogram (kg) di wilayah perairan Aceh Timur, Sabtu 15 Juni lalu. Dua orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut, namun sebagian lainnya berhasil kabur dengan melompat di tenah laut.

Hal itu disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (26/6/2024). Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh terhadap jaringan narkoba internasional.

“Mereka ini melakukan penyelundupan peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur perairan Selat Malaka dari perairan Malaysia ke perairan Aceh Timur wilayah hukum Polda Aceh,” kata Achmad Kartiko. Dari hasil penyelidikan itu, selanjutnya tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Djbc Pusat, Kanwil Djbc Aceh. “Lalu kemudian tim satgas patroli laut langsung melakukan patrol laut untuk menindaklanjuti hal tersebut,” kata Kapolda.

Lalu, pada Selasa 12 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, diperoleh informasi bahwa adanya satu unit kapal nelayan jenis boat jalur yang digunakan oleh sindikat narkoba internasional ke luar dari Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur, menuju perairan negara Malaysia untuk menjemput barang haram itu dalam jumlah besar.

Selang satu hari, tepatnya pada Jumat 14 Juni 2024 sekira pukul 10.30 WIB, tim gabungan menggunakan kapal patroli BC30002 dan BC15030 ke luar dari dermaga Kuala Langsa menuju sektor sesuai dengan hasil ploting untuk melakukan ronda laut.

“Pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, kapal target jenis boat jalur terpantau oleh speedboat patroli di sekitar perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” kata Kapolda Aceh.

Jenderal bintang dua itu juga mengatakan, awak kapal yang berjumlah tiga orang sempat melarikan diri dari pengejaran tim gabungan patroli laut. “Awak kapal yang menjadi target berjumlah tiga orang. Mereka berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut,” kata Achmad Kartiko.

Setelah berhasil mengamankan boat dan barang bukti di dalamnya, tim kemudian menjalankan SOP SAR laut dan berhasil menemukan satu dari awak kapal dengan inisial I. “I ini berperan sebagai tekong atau pawang boat. Dari hasil pemeriksaan terhadap I dan kapal yang digunakannya, ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 karung,” kata Kapolda. Tak lama kemudian, tim darat juga berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yang berperan sebagai pengendali berinisial M alias H. “Tersangka dan bukti kemudian  ditarik menuju dermaga Langsa untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolda.(dan)

Pemilik Masih Diburu

Saat ini pihak kepolisian juga sedang memburu pemilik dari barang haram tersebut. “Ya, memang sistem penyelundupannya mereka menggunakan sistem informasi terputus, jadi kita juga sedang memburu pemiliknya,” kata Kapolda.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini sembilan karung yang berisikan 180 bungkus narkotika jenis methampethamine, lima unit HP, satu unit roda 4 Toyota Rush warna putih, satu unit boat jalur, dan satu unit GPS.

Barang-barang bukti dan tersangka juga dihadirkan dalam konferensi pers kemarin. Selain itu, Ditresnakoba Polda Aceh juga memperlihatkan rekaman video operasi penangkapan kepada awak media. Penangkapan dilakukan di tengah laut dalam suasana yang gelap.

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan PASAL 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto, Sub Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang. “Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kapolda Aceh didampingi Irwasda dan Wadirnarkoba Polda Aceh.(dan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved