Info Subulussalam
Terkait Perizinan PT Sawit Panen Terus, Begini Penjelasan Sekda Subulussalam
Sekretaris daerah (Sekda) Kota Subulussalam H Sairun, S.Ag, M.Si memberikan klarifikasi terkait perizinan PT Sawit Panen Terus (SPT).
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Sekretaris daerah (Sekda) Kota Subulussalam H Sairun, S.Ag, M.Si memberikan klarifikasi terkait perizinan PT Sawit Panen Terus (SPT).
Klarifikasi tersebut disampaikan, Kamis (27/6/2024) menjawab berbagai isu terkait keberadaan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sultan Daulat itu.
Dikatakan, klarifikasi PT. SPT mencakup dari penguasaan alas hak, pencemaran lingkungan dan hutan, areal PT. SPT masuk Kawasan hutan dan perizinan yang dimiliki.
Dalam hal ini Sekda Kota Subulussalam, Sairun,S.Ag menyampaikan terkait dengan penguasaan alas hak, PT. Sawit Panen Terus memiliki SHM yang dilakukan dengan cara ganti rugi kepada masyarakat.
Sementara masalah areal SPT berada di kawasan hutan, Sekda menyampaikan bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh KPH, menyatakan bahwa areal PT. SPT berada di luar Kawasan hutan.
Atas hal itu dinyatakan jika tidak benar isu yang menyatakan bahwa PT. SPT berada di kawasan hutan.
Baca juga: Bantah Lakukan Pencemaran Lingkungan, Begini Klarifikasi Manajemen Perusahaan PT Sawit Panen Terus
Kemudian soal kerusakan lingkungan dan Air Terjun Silangit-Langit, Sekda Sairun menyampaikan bahwa berdasarkan bukti yang diperlihatkan dan fakta di lapangan, areal PT SPT berada di hilir dari aliran air.
Dijelaskan pula ditemukan ada areal yang terbuka di sekitar air terjun silangit oleh oknum lain.
"Dan secara jarak antara PT. SPT dan air terjun Silangit berjarak sekitar +/- 4 Km," terangnya.
Dengan demikian secara logika air pasti akan mengalir ke bawah.
Sehingga PT. SPT terdampak atas aktivitas yang dilakukan di hulu.
"Perlu diketahui bahwa PT. SPT telah tidak ada operasional pembukaan lahan sejak tiga bulan yang lalu.
Adapun pembukaan lahan di dekat areal PT. SPT bukan berasal dari PT. SPT, sehingga pemko akan melakukan pengecekan lebih lanjut," kata Sairun.
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Abdya, Petani Pertanyakan Beda Harga Ketetapan Pemerintah Dengan di PKS
Terkait perijinan yang dimiliki oleh PT. SPT, Sekda Sairun menyatakan bahwa beberapa izin yang diperlukan untuk operasional PT. SPT sudah dipenuhi seperti NIB, PKKPR dan lainnya.
Karenanya isu terkait PT. SPT tidak memiliki izin terbantahkan.
Oleh sebab itu dengan melihat fakta – fakta yang ada, Sekda Pemko Subulussalam mengimbau agar semua pihak dapat mendukung investasi PT. SPT.
Karena dengan kehadiran investasi dapat membuka lapangan pekerjaan dan pendapatan daerah. Dan mempersilahkan PT. SPT untuk beroperasional seperti biasa. (*)
Baca juga: Pemerintah Kota Subulussalam Raih Penghargaan Kematangan UKPBJ Level 3
Sidak ke Longkib, Walkot Subulussalam Pertanyakan Dokumen Andalalin PT BDA dan Perizinan Lain |
![]() |
---|
HRB Akan Tertibkan Aset Pemko Subulussalam dari Tangan yang tak Berhak |
![]() |
---|
HRB Tegaskan Komit Tunaikan Visi Misinya, Disampaikan Saat Buka MTQ IX Kota Subulussalam di Longkib |
![]() |
---|
HRB Launching Mampu Membaca Alquran di MTQ IX Kota Subulussalam |
![]() |
---|
Dandim 0118 Apresiasi Wali Kota Subulussalam, Komitmen Kawal Pembangunan Batalyon Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.