Info Haji

Jamaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam Dalam Koper Bagasi, Ini Barang yang Dilarang dan Dibongkar

PPIH kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk tidak memasukkan air zamzam dalam berbagai kemasan ke dalam tas koper

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Dok Humas
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Saiful Mujab 

b. Uang cash lebih dari Rp 100.000.000 (SAR 25.000);

c. Cairan, aerosol, dan gel;

d. Senjata, senjata api, senjata tajam;

e. Powerbank atau hardisk boleh dibawa melalui tas kabin;

f. Barang yang mudah meledak atau terbakar;

g. Benda yang dapat melukai;

h. Produk hewan (dairy);

i. Makanan berbau tajam;

j. Tanaman hidup dan produk tanaman.

Baca juga: Musim Haji Selesai, Buya Yahya Bagikan 7 Cara Agar Menjadi Haji yang Mabrur : Jangan Sombong!

Berikut alur pemeriksaan koper jemaah haji:


1. Tiba di gudang pemeriksaan, koper jemaah akan diturunkan dari truk dan langsung masuk ke ruang X-Ray;


2. Proses X-Ray untuk mendeteksi koper bagasi yang membawa air zamzam dan barang lainnya yang tidak diperbolehkan untuk dimasukkan;


3. Pemilahan koper yang terindikasi membawa air zamzam dan barang yang dilarang, dengan koper yang tidak membawa barang yang dilarang:


4. Pembongkaran dan pengeluaran air zamzam dan barang yang dilarang dari koper. Selanjutnya koper kembali dirapihkan. (*)

Baca juga: Jangan Pernah Tunda Bayar Utang Kalau Sudah Ada Uang, Buya Yahya : Hal Fatal Ini Terjadi di Hidupmu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved