Breaking News

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM Mulai 1 Juli, Cek Disini Dokumen yang Harus Dibawa

Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin (1/7/2024).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).

Baca juga: Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Diuji Coba Mulai 1 Juli 2024

Alasan BPJS Kesehatan jadi syarat perpanjangan atau pembuatan SIM

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mengurus SIM sudah sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024), BPJS Kesehatan telah banyak memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat selama 10 tahun program tersebut berjalan.

Karena dianggap penting sebagai jaminan kesehatan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.

David juga menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat perpanjangan atau pembuatan SIM tidak akan mempersulit masyarakat.

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” jelas David.

 

 
Bagaimana yang tidak punya BPJS Kesehatan?

Nantinya, pengecekan status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk mengurus SIM.

David menuturkan bahwa masyarakat yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan dan ingin mengurus SIM tidak perlu khawatir.

Pada minggu pertama pelaksanaan, akan ada petugas BPJS Kesehatan di seluruh kantor polda pada lokasi uji coba.

Petugas BPJS Kesehatan yang sudah ada di kantor polda akan melakukan sosialisasi kepada pemohon SIM.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved