BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM Mulai 1 Juli, Cek Disini Dokumen yang Harus Dibawa
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin (1/7/2024).
Editor:
Faisal Zamzami
Apabila belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka dapat dilakukan pendaftaran yang dapat dipandu oleh petugas.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” ungkap David.
Baca juga: Kronologi Nizar Bunuh Kekasih dan Banyinya di Sidoarjo, Pelaku Tak Mau Akui Bayi Hasil Hubungannya
Baca juga: 18 Orang Tewas akibat 3 Ledakan Bom Terjadi di Nigeria, Termasuk di Acara Pernikahan dan Pemakaman
Baca juga: Hasil Copa America 2024: Sempat Gagal Penalti, 2 Gol Lautaro Martinez Menangkan Argentina atas Peru
Berita Terkait
Baca Juga
Dua Pesawat Hercules Bermuatan Bantuan Kemanusiaan Untuk Gaza Mendarat di Lanud SIM |
![]() |
---|
Bawa Misi Kemanusiaan ke Gaza, Dua Pesawat Hercules TNI AU Singgah di Lanud SIM |
![]() |
---|
Dr Muhammad Iqbal Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD SIM Nagan Raya |
![]() |
---|
BPJS Sabang Sosialisasi Cara Akses Mobile JKN Saat Berobat, Antrean Online Cukup Pantau di Aplikasi |
![]() |
---|
Klinik Latifah Aceh Besar Raih Juara 2 Nasional Lomba Video Edukasi BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.