Berita Lhokseumawe
Pria Ini Remas Dada Mahasiswi Saat Sedang Jogging Pagi, Aksinya Terekam CCTV, Kini Meringkuk di Bui
Tersangka kemudian dengan sengaja meremas bagian atas depan badan korban menggunakan tangan kirinya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, melengkapkan administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta tersangka.
Selanjutnya, akan dilakukan gelar awal, pemberkasan, serta pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pengadilan lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.
Polisi berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban-korban kejahatan, termasuk dalam kasus pelecehan seksual.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lhokseumawe
Polisi di Lhokseumawe dan Ojek Online Gelar Sholat Ghaib Untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
A Haris Jadi Sekda Lhokseumawe, Ini Jadwal Pelantikannya |
![]() |
---|
Said Bachtiar Kadis PUPR Lhokseumawe, Ini Profil, Jenjang Karir dan Program Unggulannya |
![]() |
---|
PNL Plus Dua Lembaga Raih Juara Pengelolaan BMN Paling Produktif pada KPKNL 2025 |
![]() |
---|
Taruna Putra Satya Jadi Kadis Kominfo Lhokseumawe, Ini Profil dan Jenjang Karirnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.