Kajian Islam

Sering Dilakukan, Benarkah Pakai Baju Bergambar saat Shalat Dilarang? Begini Penjelasan Buya Yahya

Dalam beberapa waktu tertentu, marak fenomena shalat dengan memakai kaos bergambar atau memiliki logo yang cuku besar.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya menjelaskan soal hukum menggunakan baju bergambar saat shalat. 

SERAMBINEWS.COM - Shalat merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam. Shalat harus dilakukan dengan khusyuk dan memenuhi syarat-syaratnya. Salah satu syarat shalat adalah menutup aurat. Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut.

Dalam beberapa waktu tertentu, marak fenomena shalat dengan memakai kaos bergambar atau memiliki logo yang cuku besar.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum shalat memakai kaos bergambar, semisal kaos bergambar logo partai, band, merek produk, dan kaos sablon lainnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memakai baju bergambar saat shalat?

Terakait hal tersebut, pendakwah Buya Yahya dalam sebuah kajian dakwahnya yang diunggah melalui kanal YouTube Al Bahjah TV pada Rabu (7/2/2024), Buya Yahya mengatakan bahwa gambar ataupun tulisan pada baju yang digunakan seseorang saat shalat berpotensi mengganggu orang lain. 

Maka dari itu, jika anda pergi ke tempat shalat semisal masjid, usahakan jangan menggunakan baju yang bergambar  atau bertulisan karena itu dapat menganggu konsenterasi orang lain dalam beribadah. 

Baca juga: Saat Suami Suka Marah dan Tempramental, Haruskah Istri Langsung Minta Cerai ? Buya Yahya Bilang Ini 

"Makanya kalau bikin tulisan kaos jangan di belakang, karena ganggu orang shalat. Itu kan nggak enak banget lagi shalat kita lihat. Jadi kalau anda pergi ke tempat shalat, hendaknya jangan membawa baju-baju yang bergambar karena itu menganggu," kata Buya Yahya

Selain itu, Buya Yahya mengatakan, adapun risiko lainnya jika menggunakan baju yang mengandung tulisan atau gambar berisiko membuat orang lain berkhayal ketika melihat atau membacanya.

Yang jelas, baju bergambar atau mengandung tulisan dalam shalat adalah tidak diperkenankan.

Hal ini hukumnya makruh bahkan jika gambar atau tulisannya sangat menganggu jamaah lain, bisa haram hukumnya.

"Yang jelas gambar dibawa dalam shalat adalah tidak diperkenankan atau makruh bahkan sebagian kalau gambarnya betul-betul menganggu jadi haram," pungkas Buya Yahya.

Baca juga: Buya Yahya Ingatkan Hal yang Harus Dihindari dalam Memilih Pemimpin, Agar tak Dosa Besar

Menangis Ketika Shalat, Tanda Khusyu atau Malah Batal? Begini Kata Buya Yahya

Menangis adalah salah satu ekspresi dari perasaan seseorang.

Lalu bagaimana jadinya, jika nangis tersebut dilakukan dalam shalat ? Apakah diperbolehkan, atau justru akan membatalkan shalat?

Ada pula sebagian orang yang beranggapan menangis dalam shalat kerap diasosiasikan sebagai tanda khusyuk bagi seorang Muslim dalam menjalankan ibadahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved