Fakta-fakta Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi ABG 16 Tahun Tanpa Izin Ortu, Diimingi Rp 300 Ribu

Kasus Pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang menikahi anak orang tanpa sepengetahuan orangtuanya viral di media sosial, begini fakta-faktanya.

Editor: Amirullah
ILustrasi/Pixabay
Ilustrasi pernikahan 

Selain itu, sambungnya, diharapkan pula agar pihak kepolisian untuk memulikan kondisi korban.

"(Pelaku) juga melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Anak, yaitu melakukan persetubuhan dengan seorang anak."

"Karenanya kami merekomendasikan kepolisian menerapkan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS dalam kasus ini, dan merujuk korban ke lembaga layanan pemulihan korban di Lumajang.

Lebih lanjut, Siti Aminah mendukung langkah orang tua korban dengan melaporkan pengurus ponpes yang menikahi anaknya tanpa sepengetahuan mereka ke polisi.

Selain itu, sambugnnya, Komnas Perempuan turut menghormati proses hukum yang ada pasca penetapan tersangka terhadap pengurus ponpes.

"Komnas Perempuan mendukung Langkah dari orangtua korban untuk mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan dari anak perempuannya yang dipaksa menikah oleh pengurus pesantren, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk mendapatkan Pendidikan."

"Kami juga menghormati proses hukum di kepolisian, dimana kepolisian telah menetapkan pengurus pesantren sebagai tersangka," kata dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul 5 Fakta Viral Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi ABG 16 Tahun Tanpa Izin Ortu, Ini Kronologinya

Baca juga: Viral Oknum Brimob Mesum dengan Selebgram, Videonya Tersebar, Ini Kronologinya

Baca juga: Geger Penemuan mayat Dimutilasi di Garut, Warga Lihat Pelaku Potong Tubuh Korban di Pinggir Jalan

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved