Kuasa Hukum Ungkap 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina, Yakin Kliennya Bisa Bebas
Toni mengatakan, Polda Jabar hanya mengandalkan kesaksian saksi dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Selain sepeda motor, ada sejumlah dokumen Pegi yang turut disita Polda Jabar.
Dokumen tersebut di antaranya ijazah, akta lahir, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik tersangka kasus Vina Cirebon itu.
"Penyitaan ijazah SD, SMP, rapor SD, SMP, KIP, akta kelahiran asli dan fotokopi Kartu Keluarga, STNK motor 2, kunci motor 2," jelasnya.
Namun, penyitaan tersebut menurutnya dilakukan tanpa izin dari pengadilan.
"Itu dilakukan tanpa adanya penetapan atau izin dari pengadilan, itu juga melanggar prosedur," tandasnya.
Baca juga: Akhirnya, Ayu Ting Ting Ungkap Kronologi Pertemuan untuk Batalkan Pernikahan dengan Lettu Fardana
Baca juga: Teuku Irwan Djohan: Banda Aceh Butuh Perubahan Nyata dan Cepat
Baca juga: Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Klaim Punya 3 Bukti
Tribunnews.com: 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bakal Bebas
Berkas Lengkap, Tersangka dan Bukti Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya ke JPU |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Kembali ke Sel Tahanan Usai Operasi Ambeien, Harus Ganti Perban Tiap Hari |
![]() |
---|
Polisi Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bener Meriah ke Jaksa |
![]() |
---|
Terkait Kasus Wastafel, Golkar Pastikan Beri Pendampingan Hukum Untuk Kader |
![]() |
---|
Ditreskrimsus Polda Aceh Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.