Kuasa Hukum Ungkap 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina, Yakin Kliennya Bisa Bebas

Toni mengatakan, Polda Jabar hanya mengandalkan kesaksian saksi dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

Selain sepeda motor, ada sejumlah dokumen Pegi yang turut disita Polda Jabar.

Dokumen tersebut di antaranya ijazah, akta lahir, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik tersangka kasus Vina Cirebon itu.

"Penyitaan ijazah SD, SMP, rapor SD, SMP, KIP, akta kelahiran asli dan fotokopi Kartu Keluarga, STNK motor 2, kunci motor 2," jelasnya.

Namun, penyitaan tersebut menurutnya dilakukan tanpa izin dari pengadilan.

"Itu dilakukan tanpa adanya penetapan atau izin dari pengadilan, itu juga melanggar prosedur," tandasnya.

 

Baca juga: Akhirnya, Ayu Ting Ting Ungkap Kronologi Pertemuan untuk Batalkan Pernikahan dengan Lettu Fardana

Baca juga: Teuku Irwan Djohan: Banda Aceh Butuh Perubahan Nyata dan Cepat

Baca juga: Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Klaim Punya 3 Bukti

Tribunnews.com: 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bakal Bebas

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved