Berita Nasional

Kisah Pensiunan Guru di Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta ke Negara, Asniati: Saya Tak Sanggup

Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/ KURNIA SANDI
Asniati (60) seorang pensiunan guru TK, saat ditemui dikediamannya di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi 

Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13,” kata Asniati, dikutip dari TribunJambi.

“Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.

Karena telah diminta uang Rp 75 juta itu, dirinya mengaku keberatan, apalagi uang tersebut merupakan uang pribadi.

"Saya tidak sanggup untuk membayar itu," katanya.

Sementara itu, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati (60) terdaftar pensiun sejak 2022.

Namun dirinya baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.

Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN.

"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, jika jabatannya fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun.

Sedangkan untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun.

Mengenai persoalan gaji Asniati yang hingga saat ini masih keluar, hal itu karena pengurusannya di BPKAD.

"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN," sebutnya.

Untuk menuntaskan permasalahan itu, DPRD Kabupaten Muaro Jambi memanggil yang Asniati untuk datang ke DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.

"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved