Berita Banda Aceh
Rugikan Negara Rp 14 M, 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, 5,9 juta batang rokok ilegal itu didapat dari kapal pengangkut KM. INDAH DUA GT. 45 QQb No.172.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh musnahkan 5.910.000 batang rokok ilegal hasil penindakan pada 18 Mei 2024 lalu.
Penindakan itu dilakukan berkat hasil operasi antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002.
Pemusnahan itu dilakukan di Halaman Kanwil Bea Cukai Aceh, Rabu (3/7/2024). Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, 5,9 juta batang rokok ilegal itu didapat dari kapal pengangkut KM. INDAH DUA GT. 45 QQb No.172.
“Kapal tersebut kedapatan mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 591 karton,” kata Safuadi.
Setidaknya, 4 orang tersangka dari hasil penindakan tersebut, diantaranya inisial IB, IL, MR, dan AP yang saat ini ditahan di Lapas kelas II A Lhokseumawe.
Baca juga: Siswi SMP di Ngawi Hamil 4 Bulan Usai Disetubuhi 2 Kakek, Pelaku Ditangkap, Siapa Ayah Sang Bayi?
Baca juga: Viral Video Syur Mirip Audrey Davis di Twitter X, Durasinya Cukup Panjang
Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024, berupa 591 karton rokok tanpa dilekati pita cukai merk “NIKKEN”.
" Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 14.065.800.000, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp18.625.837.800,” ungkapnya.
Dia mengatakan, selain pemusnahan hasil tanggapan 18 Mei lalu, pihaknya juga memusnahkan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.
“Kita berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” pungkasnya.
Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Jabatan di Kejati Aceh, Dari Asisten hingga Kajari |
![]() |
---|
Pasangan Nonmuhrim ‘Diangkut’ dari Kosan, Beberapa Botol Miras Diamankan |
![]() |
---|
BMK Banda Aceh Survei Calon Penerima Modal Usaha, Ketua: Jangan Matikan HP |
![]() |
---|
Komisi VII DPRA Serap Masukan Masyarakat Terkait Revisi Qanun Baitul Mal |
![]() |
---|
Panton Si Anak Gajah Akhirnya Mati di PLG Saree Usai Setahun Dirawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.