Berita Banda Aceh

Rugikan Negara Rp 14 M, 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, 5,9 juta batang rokok ilegal itu didapat dari kapal pengangkut  KM. INDAH DUA GT. 45 QQb No.172.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ALDI RANI
Kanwil Bea Cukai Aceh musnahkan Barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di Halaman kantor setempat, Rabu (3/7/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh musnahkan 5.910.000 batang rokok ilegal hasil penindakan pada 18 Mei 2024 lalu.

Penindakan itu dilakukan berkat hasil operasi  antara Kanwil Bea Cukai  Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002. 

Pemusnahan itu dilakukan di Halaman Kanwil Bea Cukai Aceh, Rabu (3/7/2024). Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, 5,9 juta batang rokok ilegal itu didapat dari kapal pengangkut  KM. INDAH DUA GT. 45 QQb No.172.

“Kapal tersebut kedapatan mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 591 karton,” kata Safuadi.

Setidaknya, 4 orang tersangka dari hasil penindakan tersebut, diantaranya inisial IB, IL, MR, dan AP yang saat ini ditahan di Lapas  kelas II A Lhokseumawe.

Baca juga: Siswi SMP di Ngawi Hamil 4 Bulan Usai Disetubuhi 2 Kakek, Pelaku Ditangkap, Siapa Ayah Sang Bayi?

Baca juga: Viral Video Syur Mirip Audrey Davis di Twitter X, Durasinya Cukup Panjang

Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024, berupa 591 karton  rokok tanpa dilekati pita cukai merk “NIKKEN”.

" Perkiraan nilai barang  yang dimusnahkan sebesar Rp 14.065.800.000, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp18.625.837.800,” ungkapnya.

Dia mengatakan, selain pemusnahan hasil tanggapan 18 Mei lalu, pihaknya juga memusnahkan   barang  hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.

“Kita berkomitmen untuk terus menjaga  tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved