Berita Aceh Singkil

Dugaan Penyimpangan Program PSR, Kejari Aceh Singkil Lakukan Pemeriksaan Lapangan 

Tim jaksa penyidik dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di lahan perkebunan yang dikelola Koperasi Produksi Perjuangan Bersama di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kamis (4/7/2024). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Kamis (4/7/2024). 

Lokasi pemeriksaan di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil

Tim jaksa penyidik dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Aceh Singkil, Munandar melalui Kasi Intelijen, Budi Febriandi mengatakan, pemeriksaan lapangan dilakukan dalam proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan Program PSR Kabupaten Aceh Singkil tahun 2018-2020. 

Lokasinya di lahan perkebunan yang dikelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah.

Menurutnya, pemeriksaan lapangan didampingi pengurus Koperasi Produksi Perjuangan Bersama dan BPN Aceh Singkil.

"Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan didampingi oleh tim Koperasi Produksi Perjuangan Bersama dan tim BPN Kabupaten Aceh Singkil," kata Budi.

Disebutkan, dugaan penyimpangan program PSR terjadi pada tahun 2018-2020, dengan total anggaran Rp 7,1 miliar.

"Dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat Kabupaten Aceh Singkil terjadi pada tahun 2018-2020, dengan total anggaran Rp 7.100.000.000," jelas Budi. 

Kasus dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut masih dalam tahap penyidikan tim Kejari Aceh Singkil

Kejari Aceh Singkil juga belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan PSR itu.

"Masih dalam tahap penyidikan, belum penetapan tersangka," demikian Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved