Fakta Gadis 17 Tahun di Cengkareng Dijual Pacar lewat Open BO, Korban Hamil 6 Bulan hingga Trauma

CPM dijadikan objek open booking order (BO) oleh MAH bersama kawannya MR (22) untuk melayani lelaki hidung belang.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota
Dua tersangka eksploitasi anak di bawah umur diamankan Polsek Cengkareng, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (3/7/2024). 4 fakta gadis di bawah umur berinisial CPM (17) dieksploitasi oleh pacar sendiri berinisial MAH (18) & kawannya MR (22) di Cengkareng, Jakarta Barat. 

Hanya saja, saat ini polisi tengah fokus pada pemulihan trauma yang dialami korban.

"Nanti kami kerja sama dengan instansi terkait yang menangani untuk melakukan, yang utamanya bagaimana mengkondisikan korban untuk recovery (pemulihan), untuk menghilangkan trauma yang dialami," ungkapnya.


3. Korban Konflik dengan Orang Tua

Hasoloan Situmorang membeberkan alasan CPM meninggalkan rumahnya dan memilih tinggal bersama pacarnya di Cengkareng.

Namun, saat tinggal bersama pacarnya, alih-alih memperoleh keamanan, korban justru dieksploitasi.

"Pendalaman kami ada permasalahan dengan orang tua. Hubungannya tidak baik sama orang tua," kata Hasoloan dalam jumpa pers di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu.

Adapun korban dijual dengan harga Rp200.000-300.000 setiap kali kencan dengan pria hidung belang.

Kemudian, uang hasil open BO itu dibagi rata oleh pelaku, termasuk memberikannya kepada korban.

"Berdasarkan pendalaman kami, sudah dilakukan berapa bulan melalui tadi mereka memiliki akun medsos kencan."

"Kemudian hasil dari transaksi tersebut mereka pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Hasoloan.

Pasalnya, korban sehari-hari bergantung hidup dengan MAH di apartemen tersebut.

Lebih lanjut, Hasoloan menyebut pihaknya bakal melakukan upaya preemtif dan preventif untuk mencegah kasus semacam ini terjadi kembali.

"Melalui kerja sama (tiga pilar) juga dengan pengelola, dengan kami mengingatkan dan tidak kalah penting peran dari orang tua, karena hasil pendalaman kami, korban ini juga memiliki masalah di dalam keluarganya," ungkapnya.

4. Korban Tidak Berperan sebagai Tersangka

Hasoloan menegaskan jika korban tidak berperan sebagai tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved