Fakta Gadis 17 Tahun di Cengkareng Dijual Pacar lewat Open BO, Korban Hamil 6 Bulan hingga Trauma

CPM dijadikan objek open booking order (BO) oleh MAH bersama kawannya MR (22) untuk melayani lelaki hidung belang.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota
Dua tersangka eksploitasi anak di bawah umur diamankan Polsek Cengkareng, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (3/7/2024). 4 fakta gadis di bawah umur berinisial CPM (17) dieksploitasi oleh pacar sendiri berinisial MAH (18) & kawannya MR (22) di Cengkareng, Jakarta Barat. 

Pasalnya, korban masih di bawah umur dan dipaksa untuk melayani pria hidung belang oleh kekasihnya sendiri.

"Korban di sini statusnya yaitu murni korban, karena dieksploitasi, ya, baik secara ekonomi maupun seksual."

"Tentunya ada paksaan karena korban sendiri di bawah umur," jelas Hasoloan.

Sementara itu, kedua pelaku kini resmi ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.

Mereka dikenakan Pasal 76 I Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga: Imran Jakub Ditahan KPK, Suap Gubernur Abdul Gani Rp1,2 Miliar demi Jabatan Kadis Pendidikan Malut

Baca juga: Pj Bupati Nagan Raya Serahkan 319 Sertifikat Tanah Warga Transmigrasi

Baca juga: Kemenag Aceh Besar Lepas Keberangkatan Dua ASN ke Even Nasional dan Internasional

WartaKotalive.com dengan judul: Wanita yang Dieksploitasi Pacar Lewat Open BO Kini Hamil 6 Bulan dan Alami Trauma

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved