Mantan Wakapolri: Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.
"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."
Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.
Lebih lanjut terkait nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.
Pada ayat 1 dijelaskan jika korban salah tangkap dalam sebuah perkara bisa bebas dan menerima ganti rugi uang paling sedikit sebesar Rp500.000 dan paling senilai Rp100.000.000 atau Rp 100 Juta.
Baca juga: Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Klaim Punya 3 Bukti
Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin
Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dilanjutkan pekan depan, yakni pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Agenda sidang praperadilan yang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB itu adalah pembacaan putusan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Eman Sulaeman setelah menutup persidangan praperadilan lanjutan Pegi hari ini, Jumat (5/7/2024).
"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Hakim Eman, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.
Adapun, agenda sidang pada hari ini, Jumat, adalah penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon.
Persidangan hari ini diketahui hanya berlangsung selama 10 menit.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang sudah terlaksana, Polda Jabar membantah seluruh dalil-dalil dalam gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ungkap kuasa hukum Polda Jabar, Selasa (2/7/2024).
Kuasa Hukum Pegi Yakin Menang Sidang Praperadilan
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi, Sugianti Iriani menaruh keyakinan terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.
2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dijerat 4 Pasal, Sidang Digelar Terbuka |
![]() |
---|
Istri Tewas Dibunuh Suami di Kebon Jeruk, Pelaku Tuduh Korban Selingkuh |
![]() |
---|
Sosok S Pemberi Data Rekening Dormant Rp 70 Miliar ke Otak Penculikan Kacab Bank BUMN, Masih DPO |
![]() |
---|
Marah Sering Diledek Kaum LGBT, Santri Bunuh Santri di Bogor, Begini Kejadiannya |
![]() |
---|
Kronologi Risman Bunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Sulbar, Ngaku Sakit Hati Ucapan korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.