Berita Banda Aceh
Bahas Masalah Judi Online, Ini 10 Rekomendasi Komunitas Lintas Profesi
Mengajak masyarakat untuk memperkuat peran masjid dan komunitas agama dalam mengedukasi dan memberantas judi online
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lintas komunitas yang terdiri dari Masyarakat Informasi & Teknologi, MWP Pemuda ICMI Aceh, dan Aceh Bergerak menyelenggarakan diskusi Anti Judi Online pada tanggal 4 Juli 2024 di House of Shinobi, Banda Aceh.
Acara ini dihadiri oleh berbagai komunitas lintas profesi yang telah memberikan pandangan dan rekomendasi terkait fenomena judi online yang semakin meresahkan.
Daftar komunitas yang hadir dan memberikan pandangan dalam diskusi:
1. Masyarakat Informasi & Teknologi
2. MPW Pemuda ICMI Aceh
3. Aceh Bergerak
4. Majelis Pariwisata Aceh
5. IDEA Aceh
6. FEBI UIN Ar-raniry
7. BFLF Indonesia
8. PW Fatayat NU Aceh
9. Voice over Aceh
Baca juga: Atasi Judi Online, Pemerintah Harus Kerja Ekstra
Rekomendasi dan Sikap Bersama:
1. Memperkuat literasi digital dan pendidikan publik tentang bahaya judi online.
2. Mendorong pemerintah untuk memberlakukan regulasi ketat dan efektif terhadap judi online.
3. Menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap penyelenggara layanan internet yang membuka akses judi online dengan memperkuat patroli siber pada perusahaan penyedia jasa layanan internet dan platform online yang mengiklankan judi online dan aplikasi game judi online
4. Menggalakkan kolaborasi lintas sektoral antara masyarakat, pemerintah, dan tokoh agama untuk mengatasi masalah ini.
5. Meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dang Gubernur Aceh untuk memblokir situs dan aplikasi game judi online dan game online eSports yang memuat konten kekerasan Playerunknown’s Battleground (PUBG) dan sejenisnya, mengingat semakin maraknya penggunaan game PUBG dan Game judi online di kalangan masyarakat Aceh. Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online, Fatwa MPU Aceh No.3/2019 tentang Hukum Game PUBG dan sejenisnya. Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif disebutkan antara lain bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif. Adapun jenis situs Internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Meminta Kominfo Aceh untuk lebih aktif dalam memantau dan memfilter konten negatif terkait judi online seperti tercantum dalam amanah QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASIDAN SISTEM INFORMASI BAB X PENGAWASAN Pasal 12 ayat 2 yang berbunyi: Informasi yang diakses melalui teknologi informasi dan sistem informasi yang bersifat negatif dan bertentangan dengan Syariat Islam tidak dibenarkan. Dan PERGUB ACEH NO.55 Tahun 2020 Pasal 24 ayat 1 yang bertugas memberikan layanan filter konten negatif.
6. Mengajak masyarakat untuk memperkuat peran masjid dan komunitas agama dalam mengedukasi dan memberantas judi online.
7. Mendesak pembentukan tim khusus untuk investigasi dan penindakan terhadap kasus judi online.
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Tim Penilai Adipura KLHK RI Tinjau Bank Sampah di Peunyeurat Banda Aceh |
![]() |
---|
UIN Ar-Raniry Kirim 87 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Magang di 39 Instansi, Pustaka Kampus dan Dayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.