BREAKING NEWS: Pegi Setiawan Bebas, Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim, Status Tersangka Tak Sah
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi juga meyakini bahwa status penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak lah sah.
Tak hanya itu, muncul juga beragam kecurigaan usai jalannya Sidang Praperadilan Pegi pada Senin (1/7/2024) hingga Jumat (5/7/2024) kemarin.
Salah satu kecurigaan tersebut diungkap oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Susno justru menaruh kecurigaannya kepada salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep.
Bukan menuduh, tetapi Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu.
"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno, Jumat (5/7/2024).
Susno meyakini nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep.
Apalagi Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 silam.
Tak hanya Aep, Susno turut menyeret nama Dede dan Melmel untuk ikut diperiksa.
| Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Disita Siap Dilelang untuk Tutup Kerugian Negara |
|
|---|
| Tabrak Lari Tewaskan Pasutri dan 2 Anak di Sragen, Sopir Pikap Kabur Lihat 4 Korban Tergeletak |
|
|---|
| Gubuk Transaksi Narkoba di Aceh Timur Digerebek, Tiga Tersangka Diamankan |
|
|---|
| Kepergok Mesum dengan Anggota DPRD, Polwan Jadi Tersangka Kasus Perzinahan |
|
|---|
| Lisa Mariana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim soal Kasus Ridwan Kamil, Dicecar 44 Pertanyaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.