BREAKING NEWS: Pegi Setiawan Bebas, Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim, Status Tersangka Tak Sah
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
"Ini yang harus diperiksa," imbuhnya.
Baca juga: Susno Duadji Yakin Pegi Setiawan Bisa Bebas, Curiga Sosok Ini Pembunuh Sebenarnya Vina Cirebon
Sebagai informasi, Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon juga pernah melaporkan Dede dan berencana melaporkan Melmel ke Polres Cirebon Kota.
Saka Tatal merasa keberatan karena keterangan Dede membuat dirinya mendapatkan vonis 8 tahun penjara.
"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.
"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.
Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina, Yakin Kliennya Bisa Bebas
Pegi Setiawan sendiri baru ditangkap oleh pihak kepolisian setelah 8 tahun kasus Vina Cirebon berlalu, yakni pada Mei 2024 lalu.
Penangkapan Pegi Setiawan ini dilakukan setelah viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 2024 ini.
Penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan ini dinilai janggal oleh publik.
Hal ini karena Polda Jabar menetapkan tersangka tanpa melakukan pemanggilan terhadap Pegi Setiawan, yang setidaknya dilakukan 2 kali sebelum penetapan tersangka.
Tidak hanya itu, pencarian alat bukti yang dilakukan Polda Jabar dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Pasalnya, alat bukti tersebut baru dicari setelah Pegi Setiawan dinyatakan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan dinyatakan sebagai tersangka terakhir sekaligus tersangka utama pada kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya, nama Pegi alias Perong masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dengan 2 orang lainnya Andi dan Dani.
Sosok Heri Gunawan Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar, Politikus Gerindra Anggota DPR 3 Periode |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Pakai Uang Korupsi CSR BI Bangun Showroom hingga Beli Tanah |
![]() |
---|
2 Bandar 13 Kg Ganja Diringkus di Medan, Andi dan Nazri Ngaku Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI |
![]() |
---|
Mengejutkan, Radikalisme Menyusup ke Tubuh Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.