SOSOK Eman Sulaeman, Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Dikenal Tegas dan Bijaksana
Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, membebaskan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.
SERAMBINEWS.COM - Inilah sosok Eman Sulaeman, hakim yang kabulkan praperadilan Pegi Setiawan bebas.
Adapun sosok Eman Sulaeman menjadi hakim tunggal yang membebaskan Pegi Setiawan dan kabulkan gugatan preperadilan.
Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, membebaskan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
Baca juga: Hakim Perintahkan Polda Jabar Lepaskan Pegi Setiawan dari Tahanan
Lalu siapa sebenarnya sosok Hakim Eman?
Hakim Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.
Ia pun juga tercatat sebagai lulusan dari pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan.
Setelah akhirnya Eman Sulaeman lulus dari Universitas Pasundan pada tahun 1999, ia pun akhirnya berkarir dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.
Dan kini, ia pun kembali ke Bandung dan bertugas di PN Bandung hingga kini.
Hakim yang kini berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai ASN di bawah Mahkamah Agung selama 24 tahun.
Selain itu, hakim Eman Sulaeman pun juga dikenal publik karena mampu dengan tegas dan bijaksana dalam memimpin jalannya persidangan.
Hal ini pun harus diacungi jempol mengingat kasus yang rumit dan menjadi hakim tunggal.
Sebagai informasi, jika saat ini hakim Eman Sulaeman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b.
Sebagai ASN golongan pembina Tingkat I IV/b, Eman mengantongi gaji pokok sebesar Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pegi Setiawan Bebas, Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim, Status Tersangka Tak Sah
PN Bandung menunju hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Ata untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Ketua PN Bandung, Jon Sarman Saragih, menegaskan pihaknya bakal bersikap independen dan adil dalam menangani perkara ini.
"Kami akan adili dalam perkara ini, secara independen dan bebas. Tak diperkenankan siapa pun untuk mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut," kata Jon Sarmin Saragih
Hakim Eman Sulaeman memiliki jejak yang cukup meyakinkan.
Ia sudah sudah 24 tahun menjadi hakim.
Eman Sulaeman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng, Pada 29 Desember 2016.
Pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.
Sejak 5 Juli 2021 Eman Sulaeman bertugas di PN Bandung.
Baca juga: Hasil Sidang Praperadilan Pegi Diputuskan Besok: Jangan Paksakan Orang Tak Bersalah Dihukum Mati
Ucapan Hakim Eman Sebelum Sidang
Sebelumnya, Eman Sulaeman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.
“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.
Eman kemudian menekankan jika putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.
“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, mengatakan pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.
"Kami akan tanyakan ke pihak Polda Jabar apakah ada bukti terkait pembunuhan itu yang berdasar pada scientific crime investigation (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV," kata Sugiyanti Iriani, Minggu (23/6/2024).
Menurutnya barang bukti seperti CCTV tak pernah dimunculkan, serta sidik jari para terpidana pun tak pernah ada.
Dia menduga polisi salah tangkap terhadap kliennya Pegi Setiawan.
Baca juga: Begini Grafik Harga Emas di Langsa Hari Pertama Pekan Ini, Per 8 Juli 2024
Baca juga: VIDEO Pasangan Anant Ambani dan Radhika Bayar Justin Bieber Rp 162 M untuk Nyanyi di Resepsi
Baca juga: Jadwal Semifinal Kapolres Pidie Cup, Perseba Siap Bungkam Rimueng Meuaneuk, Pemain Liga Dikerahkan
Detik-detik Nikita Mirzani Ngamuk Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan, Tuduh Jaksa dan Hakim Diatur |
![]() |
---|
Mengenang “Amin Cicem”: Hakim yang Integritasnya Bukan Omon-omon |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Sidang Keliling Ternyata Sangat Efektif dan Murah |
![]() |
---|
Janji Kerja di Laos Berujung Penjara, Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.