Fakta-fakta Psca Pegi Setiawan Bebas, Kehilangan Pekerjaan, Bakal Tuntut Ganti Rugi Rp175 Juta
Pegi Setiawan harus dibebaskan dari penahanan karena penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.
SERAMBINEWS.COM - Berikut fakta-fakta pasca Pegi Setiawan bebas.
Pegi menjadi korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Akibatnya, Pegi Setiawan harus dibebaskan dari penahanan karena penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.
Berikut adalah beberapa fakta pasca kebebasan Pegi, dikutip dari Kompas.com.
Bisa Dapat Ganti Rugi
Menanggapi putusan ini, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa korban salah tangkap biasanya mendapatkan ganti rugi.
“Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
Namun, menurut Reza, institusi kepolisian biasanya lebih memilih penyelesaian secara kekeluargaan dengan memberikan kompensasi daripada melalui proses hukum seperti sidang praperadilan.
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” ujarnya.
Dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tidak terdapat petitum mengenai ganti kerugian tersebut, melainkan hanya menyebut soal biaya perkara yang diminta dibebankan kepada termohon, yakni Polda Jabar, serta permintaan agar kedudukan, harkat, dan martabat Pegi Setiawan dipulihkan.
Berikut 9 poin putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan dalam sidang di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya tidak sah dan batal demi hukum.3. Menyatakan
tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.
4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan lebih lanjut oleh termohon terkait penetapan tersangka atas diri pemohon.6.
Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti sedia kala.
9. Membebankan biaya perkara pada negara.
Berikut 9 poin petitum yang dibacakan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang di PN Bandung pada Senin, 1 Juli 2024:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.2. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon
pada 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan lainnya tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. Menyatakan surat ketetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terkait penetapan tersangka atas diri pemohon.
6. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti sedia kala.
9. Membebankan biaya perkara kepada termohon.
Menanggapi dugaan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami seluruh proses penyidikan.
"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Djuhandhani menjelaskan bahwa dalam amar putusan praperadilan disebutkan terdapat tahapan formil yang mungkin tidak dipatuhi penyidik, sehingga penetapan status tersangkanya tidak sesuai prosedur.
"Walaupun tetap pada prinsip praduga tak bersalah, hakim menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujarnya.
Bareskrim Polri akan melakukan pendampingan terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut.
Tuntut Ganti Rugi Rp175 Juta
Usai sidang pembacaan putusan praperadilan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan akan menuntut ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jabar.
"Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, dikutip dari Antaranews, Senin.
Pegi Kehilangan Pekerjaan
Pegi Setiawan kehilangan penghasilan dan pekerjaan selama ditahan, yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
“Maka kami akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” ujar Toni.
Selain itu, ia menuntut agar Polda Jabar segera mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukan lagi tersangka, sebagaimana amar putusan hakim PN Bandung yang menyatakan "memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti sedia kala”.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mengenai rehabilitasi, ganti rugi, hingga pemulihan nama baik korban salah tangkap oleh kepolisian.
Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan (Pasal 95 Ayat 1 KUHAP).
Tuntutan ganti kerugian juga dapat diajukan oleh ahli waris kepada pengadilan yang berwenang (Pasal 95 Ayat 2). Pengajuan ganti rugi dapat dilakukan melalui praperadilan (Pasal 95 Ayat 3-5).
Besaran ganti kerugian bagi korban salah tangkap adalah minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 100 juta sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Jika penangkapan atau penahanan menyebabkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa bekerja, besarnya ganti kerugian adalah Rp 25 juta-Rp 300 juta. Jika menyebabkan kematian, besarnya ganti kerugian adalah Rp 50 juta-Rp 600 juta.
Tuntutan ganti kerugian dapat diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 7 Ayat 1 PP Nomor 92 Tahun 2015).
Jika perkara dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, ganti kerugian diajukan paling lambat tiga bulan sejak tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan (Pasal 7 Ayat 2 PP Nomor 92 Tahun 2015).
Terkait pemulihan hak, seseorang berhak mendapatkan rehabilitasi jika oleh pengadilan diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 97 Ayat 1 KUHAP).
Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan diputus oleh hakim praperadilan.
Respons Keluarga Vina
Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan mendapatkan respons dari keluarga besar Vina Dewi Arsita di Cirebon. Kakak Vina, Marliana (33), berharap penyidik segera menangkap pelaku sebenarnya.
"Tanggapan saya senang, karena kasihan jika dia tetap dihukum padahal tidak bersalah," katanya dilansir dari Tribunnews.com.
"Kami berharap polisi segera menangkap pelaku yang sebenarnya, termasuk dua DPO lainnya," tegasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com
Baca juga: Info Seleksi CPNS 2024, Berikut 15 Link PDF Contoh Soal CPNS 2024,Lengkap dengan Syarat Administrasi
Baca juga: Usai Bebas, Pegi Setiawan Ceritakan Detik-detik Ditangkap Polisi di Rumah Mantan Bosnya di Bandung
FFI Serius Persiapkan Pro Futsal League 2025/2026, Gelar Kursus Ofisial Futsal dari FIFA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Sabang |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Warga Jangka Bireuen 'Serbu' Beras Murah di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.