Kajian Islam

Jangan Asal Sembarangan Mandi Wajib, Buya Yahya Ingatkan Bahayanya: Bisa Terjangkit Penyakit Was-was

“Selagi Anda tidak punya hadas besar maka Anda tidak diperkenankan untuk niat mandi besar. Sebab namanya itu mempermainkan ibadah,” tegas Buya Yahya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Prof KH Yahya Zainul Ma'arif Lc MA PhD atau Buya Yahya mengingatkan agar tidak sembarangan mandi wajib. 

Jangan Asal Sembarangan Mandi Wajib, Buya Yahya Ingatkan Bahayanya: Bisa Terjangkit Penyakit Was-was

SERAMBINEWS.COM - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Prof KH Yahya Zainul Ma'arif Lc MA PhD atau Buya Yahya mengingatkan agar tidak sembarangan mandi wajib.

Sebab, apabila sembrono dalam mandi wajib padahal dirinya tidak dalam keadaan berhadas akan berdampak bahaya bagi dirinya.

Bisa-bisa, kata Buya Yahya, orang tersebut terjangkit penyakit was-was.

Sehingga ibadahnya akan tidak sempurna bahkan tidak sah karena diakibatkan penyakit was-was tadi.

Menurut Buya Yahya, mandi wajib merupakan suatu ibadah yang harus dikerjakan bila mendapati dirinya dalam keadaan hadas besar.

Kendati demikian, apabila orang tersebut tidak dalam keadaan berhadas, maka dilarang untuk meniatkan untuk mandi wajib setiap kali dirinya mandi.

“Selagi Anda tidak punya hadas besar maka Anda tidak diperkenankan untuk niat mandi besar. Sebab namanya itu mempermainkan ibadah,” tegas Buya Yahya.

Menurut Ulama, kata Buya, hal demikian tersebut hukumnya haram karena mempermainkan ibadah.

“Lebih dari itu akan terjangkit penyakit was-was. Kenapa harus niat mandi besar (setiap kali mandi)? Berarti ada sesuatu di dalam hati penyakit. Kalau dituruti berbahaya,” jelas Buya Yahya dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV.

Maka, kata Buya Yahya, jika seseorang meniatkan mandi wajib sedangkan dia tidak dalam keadaan berhadas besar maka dia telah mempermainkan ibadah dan itu tidak diperkenankan dalam fiqih.

Disisi lain, Buya Yahya mengatakan, dalam melakukan mandi junub wajib bagi orang tersebut melafazkan atau menyertainya dengan niat.

“Mazhab Imam Syafi’i disunnahkan untuk dilintaskan (diucapkan) secara lisan, karena lisan membantu hati. Kalau cukup di hati saja (mengucapkan niat), boleh” ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, niat mandi wajib dibacakan pada saat hendak membasuh seluruh tubuh dengan air.

“Sekaligus (dibacakan) dengan pekerjaannya (mandi). Kalau niat langsung dilintaskan saat mandi besar,”

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved