Berita Aceh Singkil

Kasus Bocah Berusia 4 Tahun di Aceh Singkil Dibunuh Ayah Kandung dan Ibu Tirinya Mulai Disidangkan

Kini, kasus penganiayaan berat oleh ayah kandung dan ibu tirinya hingga sang anak itu meninggal mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, R

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil mulai menyidangkan perkara kekerasan ayah kandung dan ibu tiri yang menyebabkan FI anak berusia 4 tahun meninggal, Rabu (10/7/2024) 

Kini, kasus penganiayaan berat oleh ayah kandung dan ibu tirinya hingga sang anak itu meninggal mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Rabu (10/7/2024).

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Masih ingat kasus pembunuhan bocah berusia empat berinisial FI oleh ayah kandung dan ibu tirinya di Aceh Singkil pada Mei 2023 yang terungkap Februari 2024?

Kini, kasus penganiayaan berat oleh ayah kandung dan ibu tirinya hingga sang anak itu meninggal mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Rabu (10/7/2024).

Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan. Dengan terdakwa pasangan suami istri S dan I tinggal di Desa Ujung, Kecamatan Singkil.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mendakwa dengan Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55  KUHPidana.

Berikutnya Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang  Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Tim Tenis Meja Putra Aceh Singkil Sapu Bersih Medali Emas dalam Popda Aceh di Idi

Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55  KUHPidana.

Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 

Sehingga sidang akan dilanjutkan pada 15 Juli 2024 dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 9 orang saksi dan 5 ahli untuk mendukung pembuktian pasal dan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap para 
terdakwa," kata Kajari Aceh Singkil, Munandar melalui Kasi Intel Budi Febriandi.

Bocah 4 Tahun Tewas Direndam Ibu Tiri & Ayahnya di Kolong Rumah di Aceh Singkil, Ini Kronologinya

Baca juga: Belum Tahu? Baca Lagi Ini Syarat Daftar CPNS 2024, Batas Usia hingga Cara Buat Akun SSCASN

Sebelumnya Serambinews.com memberitakan seorang anak berusia 4 tahun berinisial FI meninggal dunia. 

Korban diduga meninggal akibat direndam secara bergantian dalam kubangan air di kolong rumah kontrakan oleh ayah kandungnya SA (54) dan ibu tirinya IR (25). 

Korban beserta kakaknya berinisial AF (5) juga kerap menerima tindakan kekerasan fisik hingga mengalami luka.

Terbunuhnya FI terjadi di rumah kontrakan tempat ia tinggal bersama ibu tiri dan ayah kandungnya di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil pertengahan Mei 2023 lalu.

Namun baru terungkap setelah AF kakak korban di dampingi warga melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil 5 Februari 2024. 

Mulanya AF melaporkan tindakan kekerasan yang kerap dialami dirinya oleh ayah dan ibu tirinya. 

Baca juga: VIDEO - Cabang Tinju POPDA Aceh XVII banyak Digemari Penonton

Belakangan setelah polisi melakukan penyelidikan terungkap jika ibu tiri serta ayah kandung korban melakukan penyiksaan hingga menyebabkan FI meninggal. 

Penyiksaan yang dialami AF dan FI mulai dari diikat, dimasukan dalam koper, telinga dan tangan dijepit tang, tangan dibakar hingga perut dan kepala ditendang. 

AF sendiri menjadi saksi ketika ayah dan ibu tirinya merendam FI hingga berujung meregang nyawa. 

"Korban AF saat itu melihat korban FI dicelupkan ke dalam kubangan air yang ada di bawah rumah oleh ayah kandungnya sendiri. 

Setelah ayahnya pergi bekerja barulah bergantian oleh ibu tirinya mencelupkan korban ke dalam air yang ada di bawah rumahnya sampai meninggal," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto di dampingi Kasat Reskrim AKP Mawardi.

Korban tak hanya direndam badan, tapi kepalanya berkali-kali di dorong masuk ke dalam air. Itulah yang diduga menyebabkan korban meninggal.  

Semula tidak ada yang mencurigai jika kematian FI akibat penyiksaan ibu tiri dan ayah kandungnya.

Kala itu IR sempat membawa korban ke Puskesmas Singkil. Lantaran melihat perbuatannya menyebabkan korban tak bergerak.

Sampai di Puskesmas, tersangka IR ketika ditanya dokter Puskesmas Singkil, mengatakan korban terjatuh dari tangga.

Selanjutnya datang suaminya menjemput untuk mengubur jenazah FI.

AKBP Suprihatiyanto menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) ayat (2) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014. 

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Tersangka merupakan pasangan suami istri yang menikah 2022. Dalam pernikahan itu SA membawa dua orang anak dari istri pertamanya yang telah berpisah. 

SA sendiri merupakan penduduk Pakiraman, Kecamatan Simpang Kanan. Sedangkan IR warga Suka Makmur, Kecamatan Singkil. 

Setelah menikah pasangan suami istri bersama dua anak tinggal di rumah kontrakan di Desa Ujung, Kecamatan Singkil.

Berikut kronologis korban meninggal setelah direndam di kolong rumah:

Pada 14 Mei 2023 di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, pukul 06.00 WIB tersangka IR (25) bangun pagi untuk memasak nasi.

Sementara sekitar pukul 07.00 WIB tersangka SA (49) bangun tidur dan mandi.

Lalu menanyakan handuk kepada AF kakak dari FI. Dijawab tidak tahu oleh AF.

Jawaban itu membuat SA meminta kakak beradik mendatanginya.

Setelah itu tersangka SA bertanya siapa yang buang handuk. Kali ini AF menjawab bukan dirinya melainkan FI. 

Mendapat jawaban itu SA mengangkat FI dan memasukan ke dalam kubangan air yang ada di bawah rumah sambil menyelupkan kepala korban berulang-ulang. Tangisan korban tak membuatnya iba.

Setelah beberapa menit tersangka mengangkat FI dalam kondisi pakaian basah ke samping meja dapur.

Pukul 09.00 WIB SA berangkat kerja dengan menggunakan sepeda motor. 

Sementara di rumah ada tersangka IR, AF dan FI yang masih menangis.

Sekira pukul 12.00 WIB tersangka IR melihat anak tirinya FI terus menangis dalam kondisi kedinginan duduk di samping meja dapur. 

Hal itu bukanya membuat iba tersangka. Justru memantik emosi hingga memasukan korban ke dalam kubangan air di kolong rumah. 

"Selama lebih kurang satu jam lamanya, barulah mengangkat korban,” ujar Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto.

Selanjutnya korban dengan bantuan warga dibawa ke Puskesmas Singkil, sayang nyawanya tak tertolong. 

Dokter Rizki Aulia Rahma yang menangani korban saat di Puskesmas Singkil, mengaku sempat bertanya kejadian yang dialami korban kepada IR.

Kala itu IR berdalih FI tersebut jatuh dari tangga. 

Saat menangani FI dokter melihat punggung dan pundak korban mengalami memar dan luka gores.

Kesaksian itu memperkuat dugaan korban alami kekerasan fisik. (*)
 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved