Berita Aceh Singkil

Ketahuan Bawa Ekstasi, Mahasiswa Aceh Singkil Diringkus Polisi

Polisi menangkap pelaku lantaran ketahuan membawa paket sabu seberat 43,68 gram dan empat butir pil ekstasi.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO 
Tersangka: Personel Polres Aceh Singkil, melakukan penjagaan terhadap terangka yang ditujunkan ke media, Jumat (7/11/2025) 

Polisi menangkap pelaku lantaran ketahuan membawa paket sabu seberat 43,68 gram dan empat butir pil ekstasi

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dua orang pria yang berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) masih berstatus mahasiswa diringkus Satres Narkoba Polres Aceh Singkil.

Kedua mahasiswa tersebut berinisial HM (35) penduduk Desa Rimo dan BSP (25) warga Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Polisi menangkap pelaku lantaran ketahuan membawa paket sabu seberat 43,68 gram dan empat butir pil ekstasi

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, saat memberikan keterangan pers, Jumat (7/11/2025) mengatakan, perkara itu terungkap ketika Satres Narkoba mendapat informasi ada pelaku membawa sabu dalam perjalan dari Medan, Sumatera Utara, menuju Aceh Singkil. 

Kedua tersangka membawa narkotika dengan cara menumpang tangki crude palm oil (CPO) Hino warna hijau. 

Baca juga: Dua Pemuda Aceh Nekat Edarkan Pil Ekstasi di Medan, Ditangkap Polisi saat Transaksi

Berbekal informasi tersebut, personel Satres Narkoba, melakukan pemantauan di sekitar Simpang Tugu Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kana, pada 25 Oktober 2025.

Sekitar pukul 03.00 dini hari, tim Satres Narkoba melihat mobil tangki Hino warna hijau melintas. Melihat itu, polisi segera menghentikannya. 

Benar saja mobil tersebut membawa penumpang HM dan BSP. Namun saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka tidak ditemukan narkotika. 

Tak mau kecolongan polisi melakukan penggeledahan ke seluruh bagian mobil. 

Hasilnya ditemukan satu kaca pirex dan satu buah pemantik api warna merah.

Selesai itu polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Gunung Meriah, untuk pengembangan lebih lanjut. 

"Sampai di Polsek Gunung Meriah, dilakukan interogasi terhadap pelaku," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono.

Namun tersangka tetap bungkam, tidak mau menunjukan barang haram yang dibawanya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved