Jumat, 12 Juni 2026

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat di Aceh Besar Segera Terwujud

ada beberapa alasan yang mendasari Kabupaten Aceh Besar dijadikan sebagai pilot projek penetapan tanah ulayat di Aceh.

Tayang: | Diperbarui:
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Tenaga Ahli Menteri (TAM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, M Adli Abdullah, berbicara pada acara Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Aceh Besar, bertempat di Meunasah Gampong Iboh Tunong Mukim Seulimeum Kecamatan Suelimeum, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/7/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Penetapan tanah ulayat di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Besar, tinggal selangkah lagi, kata Tenaga Ahli Menteri (TAM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Dr M Adli Abdullah S.H., M.CL.

Hal itu disampaikan M Adli saat Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Aceh Besar bertempat di Meunasah Gampong Iboh Tunong Mukim Seulimeum, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/7/2024)

Adli sangat optimis Tanah Ulayat di Kabupaten Aceh Besar akan segera terwujud.

Menurutnya, ada beberapa alasan yang mendasari Kabupaten Aceh Besar dijadikan sebagai pilot projek penetapan tanah ulayat di Aceh.

Pertama, adanya hasil indentifikasi dan inventarisasi tanah ulayat yang tahun lalu dilaksanakan oleh Universitas Syiah Kuala (USK) melalui Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PRHIA) USK.

USK, kata Adli, telah berhasil membuktikan bahwa di Aceh masih ada tanah ulayat.

"Banyak orang ketika itu mengatakan tidak ada lagi tanah ulayat di Aceh, namun tim riset PRHIA USK yang diketuai Dr Sulaiman SH MH ternyata mampu membuktikannya, bahwa tanah ulayat benar-benar masih wujud di Provinsi Aceh,” ungkapnya.

Baca juga: Menelurusi Jejak Tanah Ulayat di Aceh

Kedua, kata Doktor bidang hukum adat ini, adanya kolaborasi berbagai pihak, Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar, para imeum mukim, keuchik, tuha peut, tokoh-tokoh masyarakat, Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar, Kantah Aceh Besar, Kanwil ATR/BPN Aceh, PJ Bupati Aceh Besar, dan semua pihak yang turut terlibat secara langsung, maupun tidak langsung, mewujudkan tanah ulayat ini.

"Insya Allah, pilot projek di Aceh Besar akan diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh. Apabila mungkin seluruh tanah Ulayat di kabupaten Aceh Besar kita daftarkan,” kata Adli yang juga dosen Fakultas Hukum USK.

Sosialisasi Tanah Ulayat di Kabupaten Aceh Besar
Masyarakat Gampong Iboh Tunong, Kecamatan Suelimeum, Aceh Besar, mengikuti Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, di meunasah gampong setempat, Kamis (11/7/2024).

Senada dengan Adli, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT ATR/BPN, Iskandar Syah, turut mengapresiasi dan berterima kasih kepada USK yang telah membuktikan keberadaan tanah Ulayat di Aceh.

"Apresiasi dan ucapan terimakasih kami kepada USK yang telah membantu kita menemukan tanah Ulayat di Aceh,” katanya.

"Dr Sulaiman Cs yang menggalinya, kita melakukan umpan balik dari itu. Kalau ini pilot projek di Kabupaten Aceh Besar, semoga bisa lanjut di tempat lain di masa akan datang", ujarnya.

Menurut Iskandar Syah, setelah sosialisasi hari ini, maka tahapan mendapatkan SK Penetapan Tanah Ulayat berupa Hak Pengelolaan (HPL) harus melalui tahapan pengukuran, permohonan, baru terkahir penetapan.

Nantinya, tanah ulayat akan dicatat atas nama Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam hal ini mukim atau gampong, bukan perorangan, katanya.

Iskandar menjelaskan, Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat tidak terbatas jangka waktu dan selamanya atasnama MHA.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved