Update Kasus Suap Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim, KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru
Kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua P Simanjuntak itu telah naik ke tahap penyidikan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua P Simanjuntak itu telah naik ke tahap penyidikan.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan [Sprindik] terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan tersangka.
Tessa mengatakan total tersangka dalam perkara ini ada 21 orang.
"Bahwa dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.
Sayangnya, Tessa enggan membeberkan identitas ke-21 tersangka.
Dia hanya menyebutkan bahwa empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara.
Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
"Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara," sebut Tessa.
Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas, Kerugian Negara Rp20,4 Miliar
Di samping itu, Tessa mengatakan, sejak 8 Juli 2024–12 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi.
Yaitu pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar; dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya," ungkap Tessa.
"Yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," sambungnya.
Pada Selasa, 26 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat Tua.
Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK Usai Bebas: Terima Kasih Prabowo |
![]() |
---|
KPK Terima Keppres Amnesti, Hasto Bebas Malam Ini |
![]() |
---|
Jaringan Narkoba Aceh-Jawa Barat Dibongkar Polda Jabar, 3 Tersangka Ditangkap, 3,2 Kg Sabu Disita |
![]() |
---|
KPK Tahan Yenni Andayani, Eks Direksi Pertamina yang Pernah Daftar jadi Jurnalis |
![]() |
---|
KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi LNG, Ini Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.