Berita Bireuen

Polisi Data Belasan Remaja yang Diduga Ikut Rencana Tawuran di Peudada Bireuen

ada belasan kelompok remaja lainnya yang diduga akan melakukan aksi tawuran di Peudada, Bireuen, sudah terdata.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH bersama pejabat lainnya, Jumat (12/7/2024) sore memperlihatkan barang bukti diperoleh saat diamankan lima remaja di kawasan Peudada, Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Selain mengamankan lima remaja dan tujuh sepeda motor karena diduga akan melakukan aksi tawuran, ada belasan kelompok remaja lainnya yang diduga akan melakukan aksi tawuran di
Peudada, Bireuen, Kamis (11/7/2024) dinihari sudah terdata.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Dimas Firmansyah dan pejabat lainnya dalam pertemuan di Mapolres Bireuen, Jumat (12/7/2024).

Disebutkan, tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen bersama Polsek Peudada berhasil mengamankan lima remaja dan tujuh sepeda motor dan masih ada belasan remaja lagi sudah terdata dan sedang dicari.

“Kami masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan juga mendata para remaja yang sempat melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, Polisi Tangkap 5 Remaja di Peudada Bireuen, 7 Sepmor Hingga Pedang Diamankan

Kasat Reskrim menambahkan, ke depan Satreskrim akan terus melakukan monitoring yang sudah ada di data Polres Bireuen  untuk tidak terulang lagi.

Langkah lainnya, akan dilaporkan ke sekolah mereka  dan pihak terkait mengenai kelompok-kelompok anak remaja sering kumpul dan yang melakukan tawuran.

Kemudian, data dari Hp yang diamankan sudah ada nama-nama remaja yang diduga ikut serta akan dilakukan klarifikasi secepatnya tentang perannya malam ditangkap lima remaja.

“Apabila terdapat tindak pidana akan diproses,” ujarnya.

Kelima remaja yang terlibat tawuran tersebut kini masih dalam pemeriksaan dan pendataan di Unit PPA Polres Bireuen Mereka akan dikenakan Pasal 358 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana jo pasal 2 uu no.12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan bahan peledak dengan ancaman 2 tahun 8 bln sampai 10 tahun penjara.

Kapolres Bireuen menambahkan, Polres Bireuen Berkomitmen tentunya dalam upaya memberantas aksi kenakalan remaja, kelompok - kelompok remaja yang melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam, ini merupakan tanggung jawab bersama.

Baca juga: VIDEO - Terlibat Aksi Tawuran 13 Remaja Diamankan, Seorang Ditahan

“Saya berharap pengawasan dan perhatian dari para orang tua agar ditingkatkan, sehingga anak - anak kita ini tidak lagi terjerumus kepada aksi kenakalan remaja.

Seperti melakukan tawuran, terlibat narkoba, judi online dan aksi aksi yang bertentangan dengan hukum.

Ini menjadi perhatian kita bersama, mereka adalah penerus bangsa, mereka masa depan kita para orang tua," ucap AKBP Jatmiko

Terhadap lima remaja yang sudah diamankan, Polres Bireuen langsung melakukan pembinaan di mushola Mapolres Bireuen dengan menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen
dan unsur lainnya.

Baca juga: Remaja Bireuen Terancam Lima Tahun Penjara Akibat Tawuran

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved