Breaking News

Berita Bireuen

Remaja Bireuen Terancam Lima Tahun Penjara Akibat Tawuran

Remaja tersebut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus tawuran yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) dinihari, yang menyebabkan dua remaja lainny

Editor: mufti
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH bersama pejabat lainnya, Sabtu (29/6/2024) memperlihatkan barang bukti tawuran berupa delapan senjata tajam. 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Seorang remaja berinisial MAF (15), warga Gampong Geudong-geudong, Kota Juang, Kabupaten Bireuen terancam hukuman lima tahun penjara. Remaja tersebut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus tawuran yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) dinihari, yang menyebabkan dua remaja lainnya masuk rumah sakit.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasi Humas Iptu Marzuki, KBO Reskrim Ipda Zulkarnaen SH dan pejabat lainnya dalam pertemuan di Gazebo Polres Bireuen, Sabtu (29/6/2024) siang.

Kapolres mengatakan, hasil pemeriksaan dan penyelidikan, MAF ditetapkan sebagai pelaku utama. Atas perbuatan tersebut, MAF dikenakan pasal pidana yang dipersangkakan sebagaimana tertuang dalam pasal  80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

AKBP Jatmiko menambahkan, dalam penyelidikan, Satreskrim Polres Bireuen juga mendapatkan delapan senjata tajam termasuk celurit. Dalam aksi tawuran dua kelompok remaja tersebut, dua remaja dari kelompok Peusangan mengalami pembacokan oleh senjata tajam jenis celurit. “Polres Bireuen berhasil menyita barang bukti 8 senjata tajam jenis celurit,” katanya.

Kapolres menyebutkan, kasus tawuran antar kelompok remaja sempat menghebohkan masyarakat luas karena isu begal. Pelaku utama MAF (15) dari kelompok Kembar dan tujuh lainnya sudah diamankan, sedangkan dari kelompok Gaza, 5 remaja juga sudah diamankan. Sementara remaja lainnya dikenakan wajib lapor dan selama dua minggu mondok di Pondok Pesantren Cot Tarom, Jeumpa, di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Dayah Bireuen.

Selanjutnya, untuk mencegah terulangnya kasus tawuran remaja, Kapolres mengatakan, pihaknya akan melibatkan para ulama, tokoh masyarakat, dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas pendidikan dayah, dan cabdin pendidikan wilayah Bireuen. Selain itu juga menggalakkan program saweu sikula, saweu gampong, dan memberdayakan Kamtibmas. Langkah lainnya dengan memberdayakan Patroli Keamanan Sekolah (PKS), selain menjadi pelopor

keselamatan berlalu lintas, juga menjadi pelopor anti kenakalan remaja dan antinarkoba. “Kita juga membuka layanan pengaduan masyarakat lewat call center lapor Pak Kapolres Bireuen melalui No Whatsapp 081265052872,” sebut Jatmiko.(yus)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved