6 Fakta TNI AU Tembak Pemulung di Palu, Pelaku Diproses Hukum, Danlanud Tanggung Biaya Perawatan

Akibat penembakan tersebut, korban mengalami luka tembak pada perut bagian sebelah kiri.

|
Editor: Faisal Zamzami
Dok. Lanud Hasanuddin
Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji G menjenguk, J, pemulung wanita korban penembakan anggota TNI, di RSUD Samaritan Palu pada Jumat (12/7/2024). 

SERAMBINEWS.COM, PALU - Anggota TNI Angkatan Udara (AU) dari Detasemen TNI AU Mutiara Palu menembak seorang pemulung perempuan bernama Jerni (25)  di Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (11/7/2024).

Peristiwa tersebut terjadi di halaman belakang Detasemen pada Kamis sore, sekitar pukul 17.00 WITA.

Akibat penembakan tersebut, korban mengalami luka tembak pada perut bagian sebelah kiri. 

Saat ini korban tengah dirawat di RSU Samaritan, Palu.

Sementara pelaku yang berinisial SA telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di POM AU.

 
Untuk lebih lengkapnya, berikut sederet fakta anggota TNI AU menembak pemulung perempuan di Palu:

1. Kronologi

Komandan Lanud (Danlanud) Hasanuddin Makassar, Marsma TNI Bonang Banyuaji menjelaskan pada Kamis sore, terdapat tiga orang yang masuk ke halaman belakang detasemen. Ketiganya yakni korban dan kedua temannya.

Saat itu seorang anggota Detasemen keluar dan memergoki mereka bertiga berada dalam pagar.

J dan temannya tersebut kemudian diperingatkan anggota TNI AU tersebut agar tidak memasuki kompleks detasemen.

Saat itu, Anggota TNI AU tersebut sempat memperingatkan J dan dua temannya tersebut agar tidak memasuki kompleks detasemen. Namun karena teguran tidak diindahkan.

"Sehingga ada tindakan sedikit tegas untuk memaksa yang masuk untuk segera keluar,” kata Marsma Bonang dalam keterangannya, Jumat (12/7), dikutip dari Tribun Palu.

Kemudian penembakan itu pun terjadi. Adapun senjata yang digunakan prajurit TNI AU tersebut yakni senapan angin.

 
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Ardi Syahri mengatakan sebenarnya tidak ada larangan bagi warga sipil yang hendak masuk ke kawasan kompleks Detasemen TNI AU.

Namun, harus mengikuti prosedur yang meliputi izin dan pintu masuk yang digunakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved