6 Fakta TNI AU Tembak Pemulung di Palu, Pelaku Diproses Hukum, Danlanud Tanggung Biaya Perawatan

Akibat penembakan tersebut, korban mengalami luka tembak pada perut bagian sebelah kiri.

|
Editor: Faisal Zamzami
Dok. Lanud Hasanuddin
Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji G menjenguk, J, pemulung wanita korban penembakan anggota TNI, di RSUD Samaritan Palu pada Jumat (12/7/2024). 

5. Kondisi Korban

Korban Jerni kini dirawat di rumah sakit dan telah menjalani operasi kecil akibat luka tembak di punggungnya.

Korban menjalani operasi pengangkatan proyektil pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 09.00 WITA.

“Alhamdulillah tadi pagi waktu kami kunjungi, kondisinya sudah sangat stabil, dan tadi pagi juga dilakukan tindakan operasi kecil,” sambungnya.

Selain itu, Bonang juga telah bertemu dengan keluarga korban. Ia menyebut pihak TNI dan keluarga korban sepakat menyelesaikan kasus ini secara adat.

"Demikian juga pihak keluarga, kita sudah membicarakan, dan kita akan menyelesaikan dengan adat penyelesaian ini. Mudah-mudahan ke depan bisa kita segera selesaikan," ujarnya.

6. Sanksi Adat Dihapus

Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji menyambut baik dihapusnya sanksi adat kepada anggota TNI AU yang menembak seorang pemulung berinisial J.

Namun demikian, ia menegaskan proses hukum secara militer terhadap anggota tersebut tetap berjalan.

"Kami menyambut baik atas keputusan Dewan Adat yang meniadakan sanksi hukum adat, namun demikian TNI AU tetap melanjutkan proses hukum secara militer kepada pelaku," kata Bonang dalam keterangan resmi Penerangan Lanud Sultan Hasanuddin, Sabtu (13/7/2024).

Dalam pertemuan tersebut, sebelumnya Sale menjelaskan Dewan Adat telah melaksanakan rapat dengan masyarakat adat yang dihadiri para tokoh masyarakat.

Dewan Adat lalu memutuskan untuk meniadakan sanksi hukum adat kepada pelaku penembakan yang dilakukan oknum TNI AU.

"Keputusan meniadakan sanksi hukum adat dengan pertimbangan bahwa Komandan Lanud Sultan Hasanuddin telah memenuhi tuntutan proses hukum terhadap pelaku," kata dia.

"Dan dinilai sangat bertanggungjawab dalam membantu korban dengan menanggung seluruh biaya rumah sakit serta telah memberikan santunan kepada korban dan keluarganya," sambung dia.

Sale menambahkan pertimbangan lain meniadakan sanksi hukum adat karena TNI AU dinilai berjasa bagi masyarakat Palu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved