Berita Aceh Utara

Kenal di Acara Expo, Gadis di Aceh Utara Dirudapaksa di Semak-semak dan Digilir 3 Pria hingga Hamil

Tak hanya itu, KZ juga mengajak kedua temannya yakni MR dan F untuk bersama-sama melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
IST
Ilustrasi rudapaksa - Kenal di Acara Expo, Gadis di Aceh Utara Dirudapaksa di Semak-semak dan Digilir 3 Pria hingga Hamil 

Kenal di Acara Expo, Gadis di Aceh Utara Dirudapaksa di Semak-semak dan Digilir 3 Pria hingga Hamil

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sungguh malang nasib seorang gadis berusia 16 tahun di Aceh Utara ini.

Ia menjadi korban rudapaksa oleh mantan pacaranya, KZ (20) dan dua teman MR (16) dan F (14).

Oleh ketiga pelaku tersebut, korban sudah di rudapaksa hinggal 5 kali di waktu yang berbeda.

Adapun pelaku KZ dan korban pernah menjalin hubungan pacaran.

Awal perkenalan keduanya berawal di satu acara pameran (expo) di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara pada Mei 2023.

Sebulan dari perkenalan tersebut, pelaku KZ mengajak jalan-jalan dan berujung merudapaksa korban di semak-semak di daerah Desa Meunasah Drang, Kecamatan Muara Batu.

Tak hanya itu, KZ juga mengajak kedua temannya yakni MR dan F untuk bersama-sama melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dari hasil hubungan yang dilakukan pelaku KZ, MR dan F.

Kejadian ini lalu diketahui Ar (ayah kandung korban) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Ilustrasi korban pelecehan
Ilustrasi korban pelecehan (Tribunnews.com/IST)

Kasus ini kemudian bergulir di meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara.

Adapun terdakwa yang diadili yakni KZ.

Sementara MR dan F diadili dalam sidang terpisah.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Frandi Alugu menyatakan terdakwa KZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved