Berita Aceh Utara
Kenal di Acara Expo, Gadis di Aceh Utara Dirudapaksa di Semak-semak dan Digilir 3 Pria hingga Hamil
Tak hanya itu, KZ juga mengajak kedua temannya yakni MR dan F untuk bersama-sama melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kenal di Acara Expo, Gadis di Aceh Utara Dirudapaksa di Semak-semak dan Digilir 3 Pria hingga Hamil
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sungguh malang nasib seorang gadis berusia 16 tahun di Aceh Utara ini.
Ia menjadi korban rudapaksa oleh mantan pacaranya, KZ (20) dan dua teman MR (16) dan F (14).
Oleh ketiga pelaku tersebut, korban sudah di rudapaksa hinggal 5 kali di waktu yang berbeda.
Adapun pelaku KZ dan korban pernah menjalin hubungan pacaran.
Awal perkenalan keduanya berawal di satu acara pameran (expo) di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara pada Mei 2023.
Sebulan dari perkenalan tersebut, pelaku KZ mengajak jalan-jalan dan berujung merudapaksa korban di semak-semak di daerah Desa Meunasah Drang, Kecamatan Muara Batu.
Tak hanya itu, KZ juga mengajak kedua temannya yakni MR dan F untuk bersama-sama melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dari hasil hubungan yang dilakukan pelaku KZ, MR dan F.
Kejadian ini lalu diketahui Ar (ayah kandung korban) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kemudian bergulir di meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara.
Adapun terdakwa yang diadili yakni KZ.
Sementara MR dan F diadili dalam sidang terpisah.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Frandi Alugu menyatakan terdakwa KZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
| Haji Uma Jadi Penceramah Maulid Nabi di Aceh Utara, Ini Pesan Senator Aceh |
|
|---|
| Hakim MS Lhoksukon Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham, Sidang Lanjut |
|
|---|
| Warga Adukan Pohon Berpotensi Tumbang ke Jalan di Kawasan Lhoksukon, Polisi ke Lokasi |
|
|---|
| PWI dan Lawyer Polisikan Pengancam Wartawan ke Polres Aceh Utara |
|
|---|
| Atlet 17 Cabor di Aceh Utara Mulai Siapkan Diri untuk Pra-PORA 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.