Selebrti

Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Tiko Bawa Bukti Aliran Dana Perusahaan, Suami BCL Harap Bisa Damai

Irfan juga menegaskan, aliran dana yang masuk digunakan untuk kepentingan perusahaan, tidak masuk ke rekening pribadi Tiko.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Tiko Aryawardhana usai diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). 

Duga Pelaporan AW ke Polisi Bersifat Asumtif

Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar menduga pelaporan yang dilakukan AW kepada kliennya ke kepolisian bersifat asumtif.

Sebab, kata Irfan, Tiko baru menerima audit keuangan perusahaan pada November 2023 atau pada saat dirinya menjalani pemeriksaan atas tuduhan penggelapan yang dilaporkan AW.

"Jadi kalau lihat dari bukti itu, (audit) baru diperiksa oleh Mas Tiko itu November 2023 dalam lidik. Jadi baru muncul di hadapan Mas Tiko," ujar Irfan kepada awak media, Rabu (17/7/2024) dini hari.

Ia mempertanyakan, mengapa audit keuangan baru dilaporkan ketika penyelidikan sudah berlangsung kepada suami penyanyi Bunga Citra Lestari tersebut.

Atas dasar itu Irfan menduga bukti yang digunakan sebagai laporan ke kepolisian oleh AW bersifat asumtif.

"Di situ disampaikan bahwa ternyata ada audit. Sebelumnya kok tidak ada? Pada saat membuat BAP kok tidak ada? Jadi bukti dan dasar hukum untuk melakukan pelaporan ke polisi itu apa? Saya menduga masih asumsi," ujar Irfan.

Dua Saksi Ahli Dihadirkan demi Perkuat Dugaan Tindak Asusila Hasyim Asy'ari Artikel Kompas.id Irfan juga menjelaskan, audit keuangan seharusnya hanya disampaikan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan permintaan komisaris.

"Jadi sebenarnya bahan itu harus dibawa terlebih dahulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Clear-kan di situ, bukan memaksakan bahwa, 'Ini yang harus kau pertanggungjawabkan', itu kan tidak fair," papar Irfan.

Ia menambahkan, proses penyelidikan seharusnya hanya mengkonfirmasi hasil audit kepada Tiko.

"Kemudian dikejar dilakukan audit itu dalam proses penyelidikan, ini kan tidak benar. Harusnya dalam proses itu ya konfirmasi aja," kata Irfan.

Kata dia, hal ini seharusnya menjadi momentum untuk Tiko dalam membuktikan tuduhan yang dijatuhkan pada dirinya. "Kalau kita baca satu-satu, ini momentum buat Mas Tiko untuk membuktikan tuduhan itu tidak benar.

Tapi sebenarnya momentum ini ada dalam RUPS," tutup dia.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penggelapan Uang Dilaporkan Mantan Istri

Berharap Bisa Damai dengan Mantan Istri

Kuasa hukum Tiko Pradipta Aryawardhana, Irfan Aghasar mengatakan bahwa kliennya berharap bisa berdamai dengan mantan istrinya, AW, usai membuka peluang mediasi dalam kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved