Selebriri

Nasib Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Disebut Terima Bagi Hasil Bisnis Narkoba dengan Bandar

Nasib artis Ammar Zoni yang dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (16/7/2024).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dianggap Modali Bisnis Narkoba 

"Kalau tuntutan itu sudah sesuai Undang Undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ucap Khareza Mokhamad salah satu JPU.

Selain itu, Ammar dinilai terlibat dalam bisnis narkoba.

Keterlibatan Ammar dalam bisnis narkoba ketika Akri (bandar narkoba) menyebut bahwa mantan suami Irish Bella ini memodalinya untuk jual beli narkoba, yang hasilnya dibagi dua dan telah dalam bentuk uang dan 5 gram sabu.

"Pertama dia kan, Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," ujar Khareza menambahkan.

"Sesuai keterangan saksi (Akri) kemarin dan bukti dia menjelaskan bahwa telah mentransfer sejumlah uang senilai, kalau enggak salah ingat saya ya karena itu kan keterangan dua pekan lalu. Ada Rp 12 juta, ada Rp 5 juta, dan ada Rp 5 juta lagi cash," jelas Khareza.

Diketahui juga, tuntutan Akri yang turut menjadi terdakwa lebih ringan dari Ammar Zoni yakni 10 tahun penjara.

Ammar ajukan pledoi

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara.

Dia kaget mendengar tuntutan yang disampaikan JPU terhadap kliennya.

"Kami mulai menengok keanehan, dalam sidang kami ajukan assesmen TAT medis sudah dikabulkan, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya, jaksa," jelas Jon Mathias.

"Di asesmen akan kebuka, apakah dia pecandu atau bukan. Ini ada apa? Asesmen dilakukan padahal hasil BNN kan Ammar bisa direhabilitasi," sambung Jon Mathias.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Kala itu barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram.

Baca juga: Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Masih Pertanyakan Asesmen Rehabilitasi untuk Ammar Zoni

Berharap Ammar Zoni Direhabilitasi

Artis Aditya Zoni berharap sang kakak, Ammar Zoni, bisa mendapatkan rehabilitasi untuk kasus yang ketiga kini. Aditya menekankan Ammar adalah pecandu narkoba.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved