Selebriri
Nasib Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Disebut Terima Bagi Hasil Bisnis Narkoba dengan Bandar
Nasib artis Ammar Zoni yang dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (16/7/2024).
"Bang Ammar ini sakit dan harus dirawat, bukan malah dihukum dengan penjara, karena masih muda. Anak-anak muda itu masih bisa diubah pola pikirnya untuk lebih baik lagi," ucap Aditya Zoni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/6/2024).
"Jadi menurut saya Bang Ammar harus mendapatkan perawatan terbaik yaitu rehabilitasi, menurut saya," sambung Aditya.
Aditya sekali lagi menyatakan bahwa mantan suami Irish Bella tersebut bukan pengedar narkoba yang perlu diadili dengan hukuman penjara.
"Mudah-mudahan, kita doain aja yang terbaik buat Bang Ammar, apa yang kita ingin adalah rehabilitasi karena Bang Ammar pecandu bukan pengedar," kata Aditya Zoni.
Aditya berharap dia dan adiknya, Panji Zoni, di kemudian hari bisa lebih memonitor Ammar agar tidak terulang untuk yang keempat kalinya.
Adapun saat ini menurut Aditya sang kakak dalam kondisi baik, lebih gemuk, dan jenggotnya sudah menebal sebagaimana terlihat dalam panggilan video call.
Adapun, Ammar Zoni ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.
Dia didakwa pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.
Baca juga: Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Tiko Bawa Bukti Aliran Dana Perusahaan, Suami BCL Harap Bisa Damai
Baca juga: Dua Ribuan Guru Dirumahkan Sejak Juni 2024
Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, Guru di Pedalaman Tamiang Berjibaku dengan Getek
Kompas.com dengan judul "Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dianggap Modali Bisnis Narkoba "
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.