Nasib Bripda Jeisly Polisi di Ambon Aniaya 3 Remaja Usai Pesta Miras, Jadi Tersangka dan Ditahan

Ketiganya dianiaya secara brutal oleh terduga pelaku bernama Bripda Jeisly Metahelumual, anggota Polres Buru Selatan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM - Nasib Bripda Jeisly Metahelumual, oknum polisi yang menganiaya tiga anak di bawah umur di Kota Ambon, Maluku kini resmi ditahan polisi.

Tiga orang remaja yang menjadi korban penganiayaan oknum polisi tersebut yakni JT (17), CK (16) dan JS (15).

Ketiganya dianiaya secara brutal oleh terduga pelaku bernama Bripda Jeisly Metahelumual, anggota Polres Buru Selatan.

Bahkan CK (15), satu dari tiga korban kini masih dirawat di rumah sakit.

CK saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit lantaran luka serius yang diderita akibat dianiaya Bripda Jeisly.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah mengatakan, Bripda Jeisly ditahan setelah menjalani pemeriksaan setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

"Sudah ditahan kemarin setelah ada laporan," kata Aries kepada Kompas.com, Rabu (17/7/2024) seperti dikutip serambines.com.

Setelah menjalani pemeriksaan, Bripda Jeisly kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Ia mengungkapkan Bripda Jeisly awalnya ditahan di Polsek Baguala, Ambon.

Namun saat ini oknum polisi tersebut telah dipindahkan ke Polres Pulau Ambon.

"Pada saat kejadian ditahan di polsek dan ditangani oleh polsek, dan hari ini penahanan di polresta," katanya.

Menurut Aries, penahanan Bripda Jeisly dipindahkan ke sel tahanan Polresta Ambon karena sel Polsek Baguala penuh.

"Karena ruang tahanan tidak memungkinkan jadi dititip ke Polres (Pulau Ambon)," ujarnya. 

Ia mengungkapkan penanganan pidana kasus Bripda Jeisly akan tetap ditangani oleh Polsek Baguala.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved