Alasan Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kesaksian Palsu hingga Aniaya Terpidana
Jutek menjelaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi saat awal kasus, tepatnya saat ketujuh terpidana di kasus Vina ditangkap.
SERAMBINEWS.COM - Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina, Hadi Saputra yang diwakilkan oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Rabu (17/7/2024).
Selain kuasa hukum, pelaporan ini juga dihadiri oleh keluarga Hadi Saputra dan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Adapun pelaporan ini dilakukan setelah sebelumnya saksi Aep dan Dede juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (10/7/2024).
Lalu, saksi lainnya yaitu Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Abdul Kafi juga sempat dilaporkan ke Bareskrim pada 30 Juni 2024 lalu.
Sehingga, pelaporan kepada Iptu Rudiana adalah pelaporan ketiga yang dilakukan pihak terpidana kasus Vina.
Ada dua alasan yang mendasari pelaporan tersebut, yakni terkait kesaksian palsu hingga dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap terpidana kasus Vina.
Adapun laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
Tim kuasa hukum terpidana kasus Vina, Hadi Saputra, Jutek Bongso mengatakan, kliennya mendapat penganiayaan dari Iptu Rudiana saat pemeriksaan di Polda Jawa Barat (Jabar).
"Dugaannya (Rudiana) memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kira itulah," kata Jutek saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
Jutek menjelaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi saat awal kasus, tepatnya saat ketujuh terpidana di kasus Vina ditangkap.
Saat kejadian, 2016 silam, Iptu Rudiana masih berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon.
Namun, kala itu, Iptu Rudiana diduga melakukan penyelidikan sendiri terkait kasus kematian anaknya, Eky.
"(Penyelidikan) dilakukan sendiri bahkan dalam kesaksian anggotanya yang kami baca dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)."
"Bahkan dia mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) sendiri untuk melakukan penyidikan," terang Jutek, dilansir Kompas.com.
Lalu, dari keterangan saksi Aep dan Dede, Iptu Rudiana disebut mengamankan para terpidana.
4 Terpidana Meringis Kesakitan Dicambuk 80 dan 100 Kali di Taman Bustanussalatin Banda Aceh |
![]() |
---|
Polisi Aniaya Pacar, Bripda LI Dilaporkan ke Polda Sulteng, Korban AR: Sudah Puluhan Kali Dipukul |
![]() |
---|
Begini Kejadian Istri Siri di Peusangan Bireuen Ditusuk Suami dengan Pisau |
![]() |
---|
Suami Tega Aniaya Istri, Ditusuk di Dada, Pelaku Kabur Ditangkap di Medan |
![]() |
---|
Haji Uma Antar Santri Aceh Ke LPSK, Dianiaya di Pesantren Bogor, 10 Bulan tak Ada Kejelasan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.