Mihrab

Moderasi Beragama, Tgk Burhanuddin Sebut Islam Telah Moderat Sejak Lahir

Dikatakan, moderasi beragama merupakan salah satu program perioritas negara yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 58 Tahun 2023.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
YouTube Serambinews
Pengurus Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Burhanuddin mengatakan, sejumlah amalan dapat ditanamkan di bulan Rajab. 

Moderasi Beragama, Tgk Burhanuddin Sebut Islam Telah Moderat Sejak Lahir

SERAMBINEWS.COM - Media sosial saat ini berkembang cukup pesat, menjadi sarana dalam penyebaran informasi.

Tak hanya itu, media sosial kini telah mengubah kebiasaan dan tradisi literasi beragama bagi kalangan umat Islam di Aceh dan Nusantara.

Pengurus Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Burhanuddin SPdI MA mengatakan, saat ini misalnya, saat seorang muslim yang ingin mengetahui sesuatu hukum dan ketentuan ajaran Islam ia dengan mudah mengakses informasi tersebut di internet.

“Penggunaan media ini juga ibarat pisau bermata dua, yang dengan mudah juga informasi dan konten yang ‘bermasalah’ diproduksi dengan mudah oleh yang barangkali tak memiliki kompetensi, baik secara otoritas maupun kapasitasnya, yang tak dikenali keahlian dan keilmuannya,” ungkapnya, Kamis (18/7/2024).

Sehingga telah berkontribusi memberikan pemahaman keagamaan kepada pembacanya atau warganet.

Tak kecuali isu-isu kontroversial, provokatif dan subjektif yang memunculkan kesalahan dalam pemahaman masyarakat di suatu lokasi atau daerah.

Padahal, lanjut Tgk Burhanuddin, tujuan dari penggunaan media sosial tentunya menjadi jembatan komunikasi yang efektif dan menyejukkan.

Maka dari itu tanggung jawab mengaplikasikan moderasi agama tidak hanya dibebankan kepada Kementerian Agama yang dianggap "sarang" alim ulama, ustadz dan Tengku saja.

“Lebih dari itu peran Kementerian Komunikasi dan Informatika serta masyarakat diharapkan partisipastif dan bijaksana dalam mengambil rujukan dan sikap keagamaannya dalam mengaplikasikan nilai-nilai di dunia maya dan nyata. Harapan pemerintah lebih memperhatikan ini secara menyeluruh dalam menumbuhkan sikap modernis,” paparnya.

Dikatakan, moderasi beragama merupakan salah satu program perioritas negara yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 58 Tahun 2023.

Melalui aturan ini diharapkan penganut agama di Indonesia dapat memahami dan mengamalkan ajaran agamanya secara humanis, yang tidak terjebak diantara ekstrimis dan apatis.

Moderasi beragama bukan berarti memoderasi ajaran agama, utamanya Islam.  Sebab, ajaran agama Islam telah moderat sejak lahir.

Dengan kata lain, dari sisi ajaran, moderasi bukan sesuatu yang baru.

Ajaran moderasi (wasathīyah) dalam beragama sudah ada sejak agama diperkenalkan kepada pemeluknya.

“Ajaran Islam kita telah mengenal misalnya, suatu kewajiban untuk membenarkan agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW, pemeluknya dilarang memaksakan kehendak kepada pihak lain agar menganut agama Islam,” terang Tgk Burhanuddin.

Dalam QS Al-Baqarah ayat 256 telah menekan betapa konsep moderasi Islam telah jauh tertanam di benak keyakinan umat Islam.

Oleh karena itu wajah Islam harus lah ditampilkan dengan keadaan baikm rasional, keluhuran budi dan menyentuh hati manusia. 

Sejatinya kehendak keberagaman dan perbedaan itu adalah takdir Ilahi, sebagaimana terdapat dalam Surah Yunus ayat 99,

“Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang di bumi seluruhnya. Apakah engkau (Muhammad) akan memaksa manusia hingga mereka menjadi orang-orang beriman?”.

Inilah yang telah diwariskan ke alim ulama dalam penyebaran Dakwah Islam.

Hal ini melanjutkan dakwah Islam, yang dibawakan oleh Nabi Muhammad SAW memperhatikan betul pesan-pesan al-Qur’an tersebut.

“Dalam setiap dakwahnya, Nabi Muhammad SAW menyampaikan kebenaran ajaran Islam, dengan penuh hikmah dan pendekatan metodologis yang konfrehensif,"

"Serta memberikan keuntungan bagi yang taat dan kerugian bagi yang ingkar, lalu mengajak orang-orang untuk masuk Islam, tanpa ada paksaan,” terang Tgk Burhanuddin.

Bahkan ajakan untuk memeluk Islam pun dilakukan secara bijak (bil hikmah), dengan nasihat yang baik (mau`idhah hasanah), dan--kalau diperlukan—berdebat dengan cara yang baik pula (wajādilhum billatī hiya ahsan. (ar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved