Berita Abdya
Kejari Abdya Sudah Periksa 100 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT CA, Begini Perkembangannya
Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, (Pidsus) Ismail Syam, dan Jaksa Penyidik, Wahyudin menambahkan bahwa tim penyi
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, (Pidsus) Ismail Syam, dan Jaksa Penyidik, Wahyudin menambahkan bahwa tim penyidik Kejaksaan telah menemukan bukti kuat adanya dugaan pelanggaran hukum oleh PT Cemerlang Abadi.
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya), Bima Yudha Asmara SH MH, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Babahrot telah mencapai 70 persen.
Kemudian dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan tersangka.
“Dari hasil keterangan ahli lingkungan, forensik, pidana, perekonomian dan agraria ditemukan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Tersangka akan segera diumumkan,” tegas Kajari Bima saat diwawancarai wartawan di Blangpidie, Kamis (18/07/2024).
Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, (Pidsus) Ismail Syam, dan Jaksa Penyidik, Wahyudin menambahkan bahwa tim penyidik Kejaksaan telah menemukan bukti kuat adanya dugaan pelanggaran hukum oleh PT Cemerlang Abadi.
“Hingga saat ini, sekitar 100 saksi telah dimintai keterangan. Temuan saksi sangat mendukung hasil investigasi ahli, dan kerugian negara juga telah dihitung. Kasus ini sudah memasuki tahap penetapan tersangka,” jelas Wahyudin.
Baca juga: VIDEO Iron Dome Israel Kebobolan, Ledakan Drone di Tel Aviv Bunuh 1 Orang Hingga Warga Panik
Kajari Bima mengajak seluruh masyarakat dan mahasiswa untuk mendoakan agar proses pengungkapan kasus yang tengah dilakukan tim jaksa ini berjalan lancar dan adil hingga sampai ke pengadilan.
Sebagaimana diketahui, PT Cemerlang Abadi sebelumnya memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.000 hektare lebih di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Abdya.
Meskipun HGU berakhir pada tahun 2017, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut terus menggarap lahan hingga tahun 2023, sebelum akhirnya disita oleh jaksa untuk penyidikan lebih lanjut. (*)
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Ramai Penolakan, Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Dinilai akan Rusak Destinasi Wisata Ceuraceu |
![]() |
---|
Kurangi Plastik, MAN Inovasi Abdya Luncur Air Isi Ulang, Langkah Menuju Madrasah Adiwiyata Nasional |
![]() |
---|
Kompak, Forum Keuchik Kuala Batee Tolak Kehadiran PT Abdya Mineral Prima |
![]() |
---|
Spanduk Penolakan PT Abdya Mineral Prima Terbentang di Kecamatan Kuala Batee |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.