Berita Abdya

Kejari Abdya Sudah Periksa 100 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT CA, Begini Perkembangannya

Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, (Pidsus) Ismail Syam, dan Jaksa Penyidik, Wahyudin menambahkan bahwa tim penyi

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya), Bima Yudha Asmara SH MH saat diwawancarai wartawan di Blangpidie, Kamis (18/7/2024) 

Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, (Pidsus) Ismail Syam, dan Jaksa Penyidik, Wahyudin menambahkan bahwa tim penyidik Kejaksaan telah menemukan bukti kuat adanya dugaan pelanggaran hukum oleh PT Cemerlang Abadi.

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya), Bima Yudha Asmara SH MH, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Babahrot telah mencapai 70 persen. 

Kemudian dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan tersangka.

“Dari hasil keterangan ahli lingkungan, forensik, pidana, perekonomian dan agraria ditemukan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Tersangka akan segera diumumkan,” tegas Kajari Bima saat diwawancarai wartawan di Blangpidie, Kamis (18/07/2024).

Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, (Pidsus) Ismail Syam, dan Jaksa Penyidik, Wahyudin menambahkan bahwa tim penyidik Kejaksaan telah menemukan bukti kuat adanya dugaan pelanggaran hukum oleh PT Cemerlang Abadi.

“Hingga saat ini, sekitar 100 saksi telah dimintai keterangan. Temuan saksi sangat mendukung hasil investigasi ahli, dan kerugian negara juga telah dihitung. Kasus ini sudah memasuki tahap penetapan tersangka,” jelas Wahyudin.

Baca juga: VIDEO Iron Dome Israel Kebobolan, Ledakan Drone di Tel Aviv Bunuh 1 Orang Hingga Warga Panik

Kajari Bima mengajak seluruh masyarakat dan mahasiswa untuk mendoakan agar proses pengungkapan kasus yang tengah dilakukan tim jaksa ini berjalan lancar dan adil hingga sampai ke pengadilan.

Sebagaimana diketahui, PT Cemerlang Abadi sebelumnya memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.000 hektare lebih di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Abdya

Meskipun HGU berakhir pada tahun 2017, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut terus menggarap lahan hingga tahun 2023, sebelum akhirnya disita oleh jaksa untuk penyidikan lebih lanjut. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved