Harga Emas

Melemah, Berikut Harga Emas Hari Ini, Jumat, 19 Juli 2024

Amatan Serambinews.com, selama beberapa hari terakhir harga emas memang terpantau terus mengalami pergerakan ke atas alias naik.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pemilik usaha emas di Toko Emas Jasa Sejahtera di Jalan Teuku Umar, Kota Langsa meperlihatkan emas batangan Logam Mulia. 

Namun setelah beberapa hari terus mengalami penguatan, pada hari ini harga emas mulai melemah usai turun dengan angka yang juga sangat besar.

SERAMBINEWS.COM - Harga emas hari ini, Jumat (19/7/2024) turun setelah beberapa waktu sebelumnya sempat naik tajam. 

Amatan Serambinews.com, selama beberapa hari terakhir harga emas memang terpantau terus naik. 

Kenaikan harga emas yang terjadi beberapa hari terakhir ini pun sangat signifikan, hingga membuat harga logam mulia ini berada di puncak tertinggi sepanjang 2024.

Namun setelah beberapa hari terus mengalami penguatan, pada hari ini harga emas mulai melemah usai turun dengan angka yang juga sangat besar.

Bagi yang memiliki wacana untuk membeli atau menjual kembali emas, sebelum melakukan transaksi bisa menyimak terlebih dahulu informasi seputar harga emas yang dibanderol hari ini.

Baca juga: Naik Tajam, Harga Emas di Pidie Meroket Capai Rp 4,1 Juta, Berikut Harga Edisi, 18 Juli 2024 

Harga emas hari ini Jumat, 19 Juli 2024

Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk pada perdagangan hari ini, Jumat (19/7/2024) berada di angka Rp 1.419.000 per gram

Harga emas tersebut tercatat telah mengalami penurunan sebesar Rp 8.000 dari harga sebelumnya Rp 1.427.000 per gram.

Amatan Serambinews.com dari situs resmi Logam Mulia, sebelumnya harga emas batangan Antam sempat dibanderol cukup tinggi usai beberapa kali mengalami kenaikan.

Kenaikan itu dimulai sejak perdagangan Selasa (16/7/2024), dimana harga emas batangan Antam yang sebelumnya dibanderol Rp 1.399.000 per gram naik Rp 4.000 menjadi Rp 1.403.000 per gram.

Pada perdagangan Rabu (17/7/2024), harga emas Antam pecahan 1 gram juga naik sebesar Rp 17.000 menjadi Rp 1.420.000 per gram, dan meningkat lagi menjadi Rp 1.427.000 pada perdagangan Kamis (18/7/2024) setelah naik sebesar Rp 7.000 per gramnya.

Selain harga beli, penurunan harga juga terjadi pada harga buyback emas batangan Antam hari ini.

Bahkan harga buyback emas Antam hari ini jatuh lebih dalam dari harga belinya.

Baca juga: Harga Emas Melejit di Aceh, Pemuda Lajang Mengeluh Sulit Kumpulkan Mahar, Program Nikah Bisa Pending

Adapun harga buyback yang dipatok hari ini yaitu Rp 1.269.000 per gram, turun Rp 21.000 dari harga sebelumnya Rp 1.290.000 per gram.

Sebagai informasi, Logam Mulia Antam menjual ema dan perak batangan dalam beberapa ukuran berat (misalnya 1 gram, 2 gram, dan 500 gram).

Biasanya harga per gram emas Antam akan berbeda tergantung berat batangnya.

Perbedaan ini terjadi karena ada biaya tambahan untuk pencetakan, sehingga harga per gram emas Antam batang kecil lebih mahal dari batang yang lebih besar.

Rincian harga emas batangan Antam semua pecahan

Lebih rinci, berikut daftar harga emas batangan Antam untuk pecahan per tanggal 19 Juli 2024, berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.

- 0,5 gram Rp 759.500

- 1 gram Rp 1.419.000

- 2 gram Rp 2.778.000

- 3 gram Rp 4.142.000

- 5 gram Rp 6.870.000

- 10 gram Rp 13.685.000

- 25 gram Rp 34.087.000

- 50 gram Rp 68.095.000

- 100 gram Rp 136.112.000

- 250 gram Rp 340.015.000

- 500 gram Rp 679.820.000

- 1.000 gram/1 Kg Rp 1.359.600.000.

Perlu diketahui, harga emas di atas adalah harga per gram emas batang 1 kilogram yang biasa dijadikan patokan pelaku bisnis emas.

Harga emas tersebut berlaku di gerai penjualan emas Antam yang berada di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta.

Sementara di gerai penjualan emas Antam lainnya bisa berbeda dari harga yang telah disebutkan di atas.

Daftar harga emas batangan Antam yang tertera di atas juga merupakan harga dasar yang belum dikenakan pajak.

Baca juga: Semakin Menggila, Harga Emas Hari Ini Naik Pesat Lagi, Cek Rincian Harga Emas Kamis 18 Juli 2024

Sebagai informasi, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan Antam akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,90 persen.

Sedangkan untuk penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan potongan pajak sebesar 3 persen.

Ketentuan itu berlaku bagi yang tidak memiliki NPWP.

Jika ingin mendapat potongan pajak lebih rendah, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Bagi yang menyertakan NPWP saat transaksi, akan mendapat potongan pajak sebesar 0,45 persen untuk pembelian, dan 1,5 persen bagi yang menjual kembali emas batangan Antam.

Untuk setiap transaksi pembelian atau penjualan emas batangan Antam juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved