Breaking News

Kajian Islam

Waktu yang Tepat Shalat Dzuhur pada Wanita di Hari Jumat, Buya Yahya : Langsung Kerjakan Usai Adzan

"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya 

Waktu yang Tepat Shalat Dzuhur pada Wanita di Hari Jumat, Buya Yahya : Langsung Kerjakan Usai Adzan

SERAMBINEWS.COM - Pendakwah Buya Yahya menjawab pertanyaan terkait kapan waktu shalat dzuhur yang tepat bagi wanita di hari Jumat.

Awalnya banyak yang masih bingung kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk melaksanakan shalat dzuhur pada wanita saat hari Jumat tiba.

Pertanyaan ini muncul karena perempuan tidak diwajibkan melaksankan shalat Jumat tetapi harus mengerjakan shalat dzuhur sebagai ibadah wajib. 

Lantas kapan shalat dzuhur bagi wanita di hari jumat? Apakah setelah azan atau harus menunggu pria pulang shalat Jumat?

Menjawab hal tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Menurut Buya Yahya, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.

Baca juga: Buya Yahya Bagi Tips Suami Istri Bahagia dan Rumah Tangga Minim Konflik, Bisa Dipraktekkan

"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Jumat (19/7/2024).

Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.

Makanya ketika dia sakit maka salat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat dzuhur.

"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.

Dilansir dari Wartakotalive.com, shalat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.

Baca juga: Bagaimana Hukum Merayakan Ulang Tahun dalam Islam, Benarkah Bidah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved