Berita Langsa

Hasil Asesmen TAT, 3 Remaja Diamankan Polres Langsa Diduga Pakai Sabu Direkomendasikan Rehabilitasi

Ketiga remaja Langsa ini direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan (konseling) karena masih berstatus pelajar.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH 

Ketiga remaja Langsa ini direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan (konseling) karena masih berstatus pelajar.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNNP Aceh dan Polres Langsa, tiga remaja yang diamankan Sat Resnarkoba diduga menggunakan narkotika jenis sabu.

Ketiga remaja Langsa ini direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan (konseling) karena masih berstatus pelajar.

Ketiga remaja berinisial MS, MZ dan MA itu juga harus dalam pengawasan orang tua.

Kapolres Langsa AKBP, Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, SH, MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Sabtu (20/7/2024).

Menurut Iptu Mulyadi, dasar direhabilitasinya ketiga remaja ini, yakni atas pertimbangan asesmen tersebut, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 04 Tahun 2010 tanggal 07 April 2010.

Tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Baca juga: Minuman Herbal Ini Bisa Mengobati Kencing Manis Kata dr Zaidul Akbar, Bisa Diminum 1-2 Gelas Sehari

Kemudian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Surat Edaran Nomor: SE/01/II/2018/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang petunjuk rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.

Dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Hasil pertimbangan itu berdasarkan upaya yang telah dilakukan dalam tahapan Restorative Justice pada Senin, 24 Juni 2024 oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa saat gelar perkara khusus tahap 1 yang dihadiri para orangtua/perwakilan keluarga," jelasnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan,  laporan dan kesimpulan hasil gelar perkara sebagai berikut, adanya barang bukti narkotika jenis sabu yang disita beratnya 0,37 gram (di bawah 1 gram).

Kemudian urine ketiganya dinyatakan positif methamphetamine (hasil pemeriksaan dari Dokkes Polres Langsa).

Selanjutnya dari hasil serangkaian proses penyidikan, ketiga pelaku hanya sebagai pengguna, tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan bukan merupakan residivis. 

Baca juga: Hari Ini Banda Aceh dan Sabang Jadi Daerah Terpanas di Indonesia, Suhu Mencapai 37,9 Derajat Celsius

Selain itu, ketiga pelaku memenuhi syarat untuk dilakukan asesmen dan mengirim surat permintaan asesmen dan berkoordinasi dengan BNNP Aceh terkait pemeriksaan asesmen terhadap ketiga pelaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved