Pilkada 2024

Caleg Terpilih yang Maju pada Pilkada 2024 Harus Mundur

Caleg DPR RI, DPRA, dan DPRK, termasuk DPD yang akan maju pada kontestasi Pilkada 2024 dipastikan harus mengajukan surat pengunduran diri

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua KIP Aceh, Saiful 

BANDA ACEH – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRA, dan DPRK, termasuk DPD yang akan maju pada kontestasi Pilkada 2024 dipastikan harus mengajukan surat pengunduran diri.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ketentuan PKPU itu disampaikan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful dalam wawancaranya dengan Serambi tadi malam.

“Caleg anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK tepilih tetapi belum dilantik, bila maju mencalonkan sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota pada tahun 2024 harus mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK,” katanya.

Baca juga: Penjabat Wajib Mundur Saat Daftar Pilkada

Saiful lalu menjelaskan Pasal 14 ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pada huruf d disebutkan dengan jelas "mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD tetapi belum dilantik".

“Jadi, calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon,” katanya.

Calon tersebut lanjut Saiful, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon.

Ia juga menjelaskan, surat itu boleh diserahkan paling lambat saat perbaikan dokumen persyaratan calon.

“Jika yang bersangkutan belum menyerahkan pada saat pendataran calon maka boleh diserahkan paling lambat saat perbaikan dokumen persyaratan calon,” katanya.

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Lantik Tiga Sekda jadi Pj Bupati Tiga Kabupaten, Singgung Soal PON hingga Pilkada

Saiful juga menegaskan, bahwa surat yang telah diserahkan itu tidak bisa lagi ditarik ulang.

Artinya surat pengunduran yang telah disampaikan melalui mekanisme partai politik peserta pemilu menegaskan yang besangkutan memutuskan untuk mundur dari caleg terpilih.

Lantas, jika caleg bersangkutan tidak terpilih lalu diajukan kembali sebagai caleg pergantian antar waktu (PAW) di sisa masa jabatan, apakah diperbolehkan.

Saiful menegaskan tidak bisa. “Kalau dia sudah mengundurkan diri ya tidak bisa ditarik kembali. Surat pengunduruan diri yang disampaikan ke kita itu tidak bisa ditarik kembali.

Jika diajukan kembali oleh partai juga tidak bisa, karena secara ketentuan tidak boleh, yang boleh menggantikan (PAW) itu tetap di bawah, berdasarkan suara terbanyak berikutnya,” demikian Saiful.(dan)

Baca juga: 5 Parnas dan 1 Parlok Bentuk Koalisi Maju di Aceh Jaya, Target Menangkan Pilkada 2024

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved