Jelang Pilkada Aceh

Penjabat Wajib Mundur Saat Daftar Pilkada

Pejabat yang ingin maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024 di Aceh diharuskan untuk mundur, baik sebagai pejabat maupun sebagai aparatur sipi

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua KIP Aceh, Saiful 

Bagi penjabat yang mencalonkan diri bukan saja harus mundur dari jabatan Pj, tapi juga harus mundur sebagai PNS, dan surat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang bersangkutan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang harus diserahkan ke KIP pada saat penetapan  pasangan calon 22 September 2024. Saiful, Ketua KIP Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pejabat yang ingin maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024 di Aceh diharuskan untuk mundur, baik sebagai pejabat maupun sebagai aparatur sipil negara (ASN) terhitung sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah. Itu berarti, harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) dalam rentang waktu 27-29 Agustus 2024 atau dalam masa pendaftaran pasangan calon. Penetapan pasangan calon sendiri dijadwalkan pada Minggu, 22 September 2024.

“Bagi penjabat (Pj) yang mencalonkan diri bukan saja harus mundur dari jabatan Pj, tapi juga harus mundur sebagai PNS, dan surat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang bersangkutan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang harus diserahkan ke KIP pada saat penetapan  pasangan calon pada Minggu 22 September 2024,” kata Ketua KIP Aceh, Saiful SE kepada Serambi, Kamis (18/7/2024) malam.

Jika mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, dalam pasal 14 ayat (2) huruf (p) terkait persyaratan calon disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.

Sebelumnya banyak beredar di media sosial bahwa bagi yang maju sebagai calon bupati/wali kota atau gubernur di Aceh harus mundur paling telat pada 19 Juli 2024. Namun, hasil penelusuran Serambi, regulasi itu bukan mengacu kepada PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang  pencalonan, tapi mengacu kepada surat edaran Kemendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ, perihal pengunduran diri penjabat gubernur, penjabat bupati/penjabat wali kota yang akan maju dalam pilkada serentak nasional tahun 2024 tertanggal 16 Mei 2024.

“Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara, terhadap penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota yang akan mencalankan diri pada kontestasi pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” begitu isi surat Mendagri tersebut.

Terkait calon independen yang kemungkinan akan dibuka kembali pendaftarannya secara nasional, Saiful mengaku belum ada petunjuk.  Sebagaimana diketahui, KPU mengkaji membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur nonpartai atau independen Pilkada 2024. Hal ini dilakukan buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah.(sak)

 

Tahapan dan jadwal Pilkada Aceh 2024

• Pengumuman pendaftaran paslon pada 24-26 Agustus 2024

• Pendaftaran paslon pada 27-29 Agustus 2024

• Penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus - 21 September 2024

• Uji mampu membaca Al-Qur’an pada 27 Agustus - 5 September 2024

• Penetapan paslon pada Minggu, 22 September 2024

• Masa kampanye pada 25 September-23 November 2024

• Masa tenang dimulai pada 24-26 November 2024

• Pemungutan suara Pilkada Aceh berlangsung pada Rabu, 27 November 2024

• Penghitungan dan rekapitulasi suara pada 27 November-16 Desember 2024

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved