Motif 2 Napi Bunuh Teman Satu Sel di Lapas Palembang, Korban Dieksekusi saat Tidur

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut setelah jenazah korban ditemukan petugas kebersihan sekira pukul 07.20 WIB.

Editor: Faisal Zamzami
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Dua napi bunuh teman sel di Lapas Merah Mata Palembang dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Sabtu (20/7/2024). 

SERAMBINES.COM, PALEMBANG - Sumaryanto (33), tahanan di Lapas Klas I Palembang Mata Merah, Sumatera Selatan tewas dibunuh rekannya sesama tahanan, Kamis (18/7/2024).

Sumaryanto sendiri merupakan tahanan kasus pembunuhan anak SMP di Musi Rawas yang ditangkap Polres Musi Rawas pada tahun 2022 lalu.

Ia baru menjadi penghuni Lapas tersebut selama 7 bulan, setelah dipindah dari Lapas Klas II A Lubukliggau.

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut setelah jenazah korban ditemukan petugas kebersihan sekira pukul 07.20 WIB.


Saat ditemukan, kondisinya tergeletak di lantai kamar mandi sel hunian.

Kemudian petugas Lapas pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Hasil pemeriksaan saat itu, ditemukan bekas jeratan di leher dan kaki.

Tetapi, berkat kejelian polisi, menemukan ada dugaan korban dibunuh.

Polisi pun lantas memeriksa lima orang penghuni sel yang sama dengan korban.

Hingga akhirnya kecurigaan polisi pun terbukti, Sumaryanto tewas dibunuh dua rekannya sesama penghuni sel bernama Agung Puting Maulana dan Emi Hartono.

Baca juga: Mayat Wanita Bertato di Demak Dibunuh Muncikari, Korban Dihabisi Usai Tolak Layani Pelanggan

Kronologis Pembunuhan

Pembunuhan bermula saat tersangka Agung Puting curhat kepada teman sekamarnya Emi Hartono, Rabu (17/7/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Agung mengatakan kepada Emi Hartono merasa tak dihormati Sumaryanto, teman sekamar mereka di Kamar No 19 B Lapas Klas I Palembang.

Selain itu Agung bercerita ke Emi Hartono bahwa Sumaryanto susah diatur.

Mendengar keluhan Agung, Emi pun menyarankan agar Sumaryono dihabisi.

"Sudah kita eksekusi saja," kata Emi menjawab curhatan Agung.

"Cekik saja lehernya dan kau bekap dengan handuk," lanjut Emi.

Setelah ucapan Emi tersebut, keduanya pun langsung menjalankan rencana pembunuhan terhadap Sumaryanto.

Sumaryanto dihabisi saat sedang tertidur Kamis (18/7/2024) subuh sekira pukul 04.30 WIB lelap dengan cara dicekik dan dibekap di dalam kamar tahanan.

Setelah itu, jasad korban ditarik ke kamar mandi, supaya dikira korban tewas bunuh diri.

Korban pun ditemukan petugas kebersihan sudah tergeletak di lantai kamar mandi 3 jam kemudian.

Baca juga: Geger! Suami di Bengkulu Temukan Istri dan Bayinya Tewas Mengenaskan, Diduga Dibunuh

Tahanan Lain Pura-pura Tidur

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, motif pembunuhan karena kedua kesal akibat korban tidak menuruti peraturan yang ada di kamar yang mereka tempati.

"Motif kesal dan jengkel, jadi korban ini tidak menuruti peraturan yang ada di kamar, sedangkan korban ini merupakan napi baru, tidak menghormati napi lama," ungkap Harryo, Sabtu (20/7/2024).

Namun aksi dua pelaku ini diketahui tiga penghuni kamar lainnya.

Hanya saja tiga penghuni pura-pura tidur saat kejadian pembunuhan tersebut.

"Peristiwa itu terjadi ketiga pelaku ini pura pura tidur, karena diduga takut," kata Kapolres

Atas perbuatannya kedua napi pelaku pembunuhan tersebut dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kedua terancam hukum mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa 1 helai handuk warna hitam merah yang digunakan untuk menyerat korban, 2 helai tali warga hitam terbuat dari kain, pakaian korban, celana korban, dan celana jens warna biru.

Sosok Korban

Sebelumnya, Sumaryanto, seorang narapidana kasus perampokan sekaligus pembunuhan bocah SMP di Kabupaten Musi Rawas, ditemukan tewas di Lapas Kelas I Palembang, pada Kamis, (18/07/2034) kemarin.

Untuk diketahui, Sumaryanto merupakan tersangka dari kasus perampokan sekaligus pembunuhan bocah SMP warga Dusun V Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo.

Aksi keji tersebut dilakukan Sumaryanto alias Yanto alias Bendol tersebut pada Senin, 14 Desember 2022 lalu.

Sumaryanto ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas pada Senin, 19 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, di Pondok tempat pelaku bekerja di Dusun VI Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Salurkan Santunan Kematian ke Ahli Waris, Besarannnya Tergantung Jumlah Tanggungan

Baca juga: Tunggu Pembeli, Dua Penjual Narkoba di Aceh Tamiang Diringkus Polisi

Baca juga: Ansarallah Yaman Ngamuk Usai Israel Serang Pelabuhan Hodeidah, Janji Pembalasan Lebih Dahsyat

TribunSumsel.com dengan judul Sosok 2 Napi Bunuh Teman Sel di Lapas Merah Mata Palembang, Kompak Atur Pembunuhan Berencana

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved