Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Bisa Cek Secara Online, Simak Langkahnya

Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah cukup udah. Masyarakat saat ini sudah tidak perlu lagi datang dan mengantre di Kantor Pertanahan.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
(Tribun Manado)
Ilustrasi sertifikat tanah - Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Bisa Cek Secara Online, Simak Langkahnya. 

SERAMBINEWS.COM - Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bukti kepemilikan atas suatu lahan.

Sertifikat ini merupakan dokumen berharga yang bertujuan untuk menyatakan hak atas suatu lahan dan diakui secara legal serta memiliki landasan hukum yang kuat.

Setiap sertifikat tanah yang resmi pasti terdaftar dan dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Meski demikian, banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan pemalsuan dokumen penting ini dan kemudian disalahgunakan.

Padahal, sertifikat tanah palsu sangat merugikan orang yang membeli tanah karena membuat mereka tidak memiliki bukti resmi sebagai pemilik lahan tersebut.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat terutama yang ingin membeli lahan, perlu mengecek keaslian sertifikat tanah.

Hal ini tentu saja untuk menghindari kerugian dan permasalahan di kemudian hari.

Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah cukup udah.

Masyarakat saat ini sudah tidak perlu lagi datang dan mengantre di Kantor Pertanahan.

Sebab, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN telah menyediakan dua metode pengecekan berkas pertanahan secara online dan tanpa pungutan biaya apa pun.

Baca juga: Kepala BPN Nagan Sampaikan soal Sertifikat Tanah Warga dan Lembaga, Saat Silaturahmi dengan Wartawan

Cara cek sertifikat tanah secara online

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo mengatakan, masyarakat bisa mengecek berkas pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

"Bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku," ujarnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (22/7/2024).

Tidak hanya aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi www.atrbpn.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek sertifikat tanah via Sentuh Tanahku

Dilansir dari Kompas.com, Langkah pertama, masyarakat dapat menginstal aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store dengan pengembang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui tautan berikut:

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah, Dokumen Persyaratan dan Biayanya

Berikutnya, registrasi atau buat akun dengan mengklik menu "Masuk" dan pilih "Daftar di sini".

Masukkan alamat email aktif dan kata sandi, kemudian klik "Daftar".

Setelah akun berhasil terverifikasi, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Klik menu "Cari Berkas"
  • Pilih Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat
  • Ketikkan nomor berkas atau nomor sertifikat tanah
  • Masukkan tahun
  • Ketik kode captcha yang tercantum
  • Pilih "Cari Berkas".

Halaman aplikasi Sentuh Tanahku akan menampilkan informasi atau data sertifikat tanah beserta kepemilikannya.

2. Cek sertifikat tanah via atrbpn.go.id

Jika tidak ingin mengunduh aplikasi, masyarakat bisa mengecek keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi atrbpn.go.id dengan mengikuti langkah berikut:

  • Buka situs www.atrbpn.go.id
  • Klik menu "Publikasi" pada bagian atas halaman situs
  • Pilih menu "Layanan"
  • Klik menu "Pengecekan berkas"
  • Atau bisa juga langsung mengklik tautan www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas
  • Masukkan informasi berupa nama kantor, nomor berkas, serta tahun
  • Ketikkan nomor captcha yang tersedia, kemudian klik "Cari Berkas".

Berikutnya, sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah sesuai informasi yang telah dimasukkan.

Baca juga: Sertifikat Tanah Bisa Gratis, Begini Cara Urus dan Syarat Pengajuannya

Cara cek nomor sertifikat tanah

Sebagai informasi, nomor sertifikat tanah terdiri dari 14 digit khusus yang berisi kode untuk menunjukkan letak dan status kepemilikan tanah.

Misalnya, sertifikat tanah dengan nomor 10.15.22.05.3.01234, yang memiliki arti kode mencakup:

  • Dua digit pertama (10) adalah nomor kode provinsi
  • Dua digit kedua (15) merupakan nomor kode kabupaten/kota
  • Dua digit ketiga (22) adalah nomor kode kecamatan
  • Dua digit keempat (05) adalah nomor kode kelurahan/desa
  • Satu digit berikutnya (3) adalah nomor kode atau identitas untuk hak milik
  • Lima digit terakhir (01234) merupakan kode unik yang menunjukkan hak milik tanah.

Letak nomor sertifikat tanah dapat dilihat pada bagian bawah lembar dokumen penting ini.

Nomor tersebut telah diberikan sesuai dengan urutan khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, nomor yang tertera di bawah logo garuda merupakan nomor hak atau angka pada Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved