Breaking News

Berita Naga Raya

Pemkab Nagan Raya Sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpanjakan Bagi Bendaharawan Pemerintah

Menurutnya, setiap alokasi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah itu bersumber dari pajak.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Sosialisasi perpajakan di Nagan Raya, Senin (22/7/2024). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya melakukan sosialisasi hak dan kewajiban perpanjakan bagi bendaharawan pemerintah.

Sosialisasi yang diselenggarakan Badan Pengelola keuangan Daerah (BPKD) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Meulaboh itu berlangsung di Aula BPKD, Senin (22/7/2024).

Kegiatan dibuka oleh Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, SSos, MSi diwakili Staf Ahli Bupati, Ali Munir, SE.

Ali Munir mengatakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada para bendahara peserta kegiatan ini. Semoga apa yang nanti belum dipahami dapat ditanyakan kepada pemateri," ujar Munir.

Menurutnya, setiap alokasi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah itu bersumber dari pajak.

Dia memaparkan, berdasarkan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Hal ini, tambah Ali, telah merubah paradigma keuangan daerah, di mana pemerintah telah memberikan keleluasaan yang fleksibel terkait pengelolaan keuangan daerah dan terkait pemungutan pajak daerah.

"Semoga sosialisasi ini dapat membantu rekan-rekan bendahara untuk lebih mengetahui lagi terkait pajak, baik itu kewenangan pusat maupun daerah," pungkas Ali Munir yang juga pernah menduduki Kepala BPKD Nagan Raya.

Sementara itu, Kepala KKP Pratama Meulaboh, Anang Anggarjito menyampaikan, terima kasih kepada kepada Pemkab Nagan Raya, dalam hal ini BPKD yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi kepada seluruh bendahara Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Nagan Raya.

"Ini merupakan sinergi dan kerja sama kita bangun ketika kita mendapatkan amanah mengumpulkan penerimaan dalam hal perpajakan ini," kata Anang.

Ia menyebutkan, bedasarkan data yang sudah dikumpulkan terkait kewajiban pemotongan, pemungutan, maupun pelaporan pajak yang terutang atas belanja barang atau jasa yang telah dilakukan khususnya di Kabupaten Nagan Raya, dengan jumlah yang semakin baik.

"Total di tahun 2022, yang telah disetorkan ke kas negara itu sejumlah Rp 45 miliar, kemudian di tahun 2023 sudah meningkat yaitu Rp 48 miliar," sebut Anang.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Kabupaten Nagan Raya atas peningkatan pajak dari tahun 2022 ke 2023.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved