Berita Naga Raya
Pemkab Nagan Raya Sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpanjakan Bagi Bendaharawan Pemerintah
Menurutnya, setiap alokasi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah itu bersumber dari pajak.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya melakukan sosialisasi hak dan kewajiban perpanjakan bagi bendaharawan pemerintah.
Sosialisasi yang diselenggarakan Badan Pengelola keuangan Daerah (BPKD) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Meulaboh itu berlangsung di Aula BPKD, Senin (22/7/2024).
Kegiatan dibuka oleh Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, SSos, MSi diwakili Staf Ahli Bupati, Ali Munir, SE.
Ali Munir mengatakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada para bendahara peserta kegiatan ini. Semoga apa yang nanti belum dipahami dapat ditanyakan kepada pemateri," ujar Munir.
Menurutnya, setiap alokasi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah itu bersumber dari pajak.
Dia memaparkan, berdasarkan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Hal ini, tambah Ali, telah merubah paradigma keuangan daerah, di mana pemerintah telah memberikan keleluasaan yang fleksibel terkait pengelolaan keuangan daerah dan terkait pemungutan pajak daerah.
"Semoga sosialisasi ini dapat membantu rekan-rekan bendahara untuk lebih mengetahui lagi terkait pajak, baik itu kewenangan pusat maupun daerah," pungkas Ali Munir yang juga pernah menduduki Kepala BPKD Nagan Raya.
Sementara itu, Kepala KKP Pratama Meulaboh, Anang Anggarjito menyampaikan, terima kasih kepada kepada Pemkab Nagan Raya, dalam hal ini BPKD yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi kepada seluruh bendahara Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Nagan Raya.
"Ini merupakan sinergi dan kerja sama kita bangun ketika kita mendapatkan amanah mengumpulkan penerimaan dalam hal perpajakan ini," kata Anang.
Ia menyebutkan, bedasarkan data yang sudah dikumpulkan terkait kewajiban pemotongan, pemungutan, maupun pelaporan pajak yang terutang atas belanja barang atau jasa yang telah dilakukan khususnya di Kabupaten Nagan Raya, dengan jumlah yang semakin baik.
"Total di tahun 2022, yang telah disetorkan ke kas negara itu sejumlah Rp 45 miliar, kemudian di tahun 2023 sudah meningkat yaitu Rp 48 miliar," sebut Anang.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Kabupaten Nagan Raya atas peningkatan pajak dari tahun 2022 ke 2023.
pajak
hak dan kewajiban pajak
Sosialisasi
Pemkab Nagan Raya
Nagan Raya
Serambinews.com
Serambi Indonesia
KPH Bersama POM dan Polisi Tindak Penebangan Kayu Ilegal di Hutan Lindung Nagan Raya |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Bupati TRK Usulkan 2.290 Tenaga Non ASN di Nagan Raya Jadi PPPK |
![]() |
---|
Resepsi HUT RI, Bupati TRK Cerita Kisah Abu Habib Muda Seunagan |
![]() |
---|
Susanti Raih Hadiah Sepeda Motor Jalan Sehat HUT Ke-23 Nagan Raya, Diserahkan Bupati TRK |
![]() |
---|
Nagan Raya Raih Penghargaan Pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Tercepat di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.